
PASER – KALTIM, patroli86.com, 21/4/2026, ~~ Nasib pilu menimpa Irfansyah, petambak ikan asal Desa Songka, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Bukannya mendapatkan keadilan atas hancurnya sumber penghidupan, ia justru sempat mendekam di balik jeruji besi. Kasus ini kini menjadi sorotan serius kalangan advokasi, termasuk Yudhi Tubagus Naharuddin dari Badan Penyelenggara Advokasi Independen.
Hingga hari ini, tanggung jawab dari PT Kideco Jaya Agung masih belum jelas. Publik mempertanyakan komitmen perusahaan terhadap korban yang kehilangan mata pencaharian akibat dugaan kelalaian infrastruktur.
Peristiwa bermula pada 2023, ketika curah hujan tinggi menyebabkan bendungan meluap.
Culvert (gorong-gorong) yang diduga milik perusahaan jebol, memicu banjir besar yang menghancurkan tambak milik Irfansyah hingga tak tersisa. Dampaknya bukan sekadar kerugian materi, tetapi juga hilangnya satu-satunya sumber nafkah keluarga.
Berbagai upaya telah ditempuh Irfansyah secara damai—dari tingkat desa hingga provinsi. Namun, respons yang diterima dinilai nihil dan jauh dari keadilan.
Dalam kondisi terdesak, Irfansyah sempat melakukan aksi menghalangi aktivitas hauling perusahaan dengan harapan mendapat perhatian. Namun, langkah itu justru berujung pidana. Ia harus menjalani hukuman penjara selama lima bulan.
“Saya hanya ingin kejelasan. Saya tidak tahu itu melanggar hukum. Yang saya tahu, tambak saya hancur dan keluarga saya tidak bisa makan,” ujar Irfansyah.
Selama masa penahanan, kondisi ekonomi keluarga runtuh total, Mereka terpaksa bertahan hidup dengan utang.
Melihat ketimpangan ini, Haji Zamhuri—saudara angkat Irfansyah—membentuk tim advokasi. Upaya telah dilakukan hingga ke tingkat kepolisian dan bahkan menjangkau DPR RI di Jakarta.
Namun, mediasi yang digelar pada 11 November 2025 berakhir tanpa hasil. Pihak perusahaan melalui koordinator legalnya menyatakan persoalan telah selesai dan dilimpahkan ke pemerintah.
Pernyataan tersebut memicu kejanggalan.
Saat tim advokasi meminta bukti dokumen penyelesaian dari dinas terkait, pihak perusahaan menolak menunjukkan dengan alasan “rahasia negara”.
“Ini tidak masuk akal. Dokumen ganti rugi warga kenapa disebut rahasia negara?” tegas tim advokasi.
Sikap tertutup ini dinilai bertolak belakang dengan pernyataan pimpinan perusahaan yang kerap menggaungkan komitmen terhadap kesejahteraan masyarakat.
Pada 16 April 2026, pihak Irfansyah kembali mendatangi Dinas terkait di Kabupaten Paser. Sayangnya, pejabat berwenang tidak berada di tempat. Aduan hanya diterima staf yang berjanji akan meneruskan ke pimpinan.
Sementara itu, gerakan sipil Parlemen Jalanan yang dikoordinir oleh Mardian Jafar turun langsung mengawal kasus ini.
“Kami tidak akan diam. Jika buntu di daerah, kami bawa ke kementerian dan DPR RI. Ini soal keadilan rakyat,” tegas Mardian.
Koalisi ini terdiri dari berbagai organisasi seperti Lembaga Aliansi Indonesia, Advokasi Rakyat Untuk Nusantara, Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi, hingga lembaga hukum dan lingkungan lainnya.
Yudhi Tubagus Naharuddin menegaskan, jika perusahaan terbukti lalai dan tidak bertanggung jawab, pihaknya siap membawa kasus ini ke ranah hukum, baik perdata maupun pidana.
“Kami akan tempuh jalur non-litigasi terlebih dahulu. Namun jika gagal, kami tidak ragu menggugat secara hukum, termasuk kemungkinan class action.
Setiap warga negara berhak atas lingkungan hidup yang layak,” tegasnya.
Hingga berita ini dirilis, Irfansyah masih bertahan di atas lahan tambaknya yang kini kering dan tak lagi produktif—menunggu keadilan yang hingga kini belum juga datang.
Penulis : Irwansyah
Editor : Redaksi Patroli86.com
Tim Media Patroli86.com








