
Paser, Kaltim, Patroli86.com, 23/4/2026 — Gelombang kemarahan publik kembali mengarah ke PT. Kideco Jaya Agung setelah pernyataan kontroversial dari pihak legal perusahaan yang menyebut dokumen ganti rugi pencemaran sebagai “rahasia negara”. Klaim ini dinilai sebagai akal-akalan hukum untuk menutup dugaan kejahatan lingkungan yang merugikan masyarakat.
Kasus ini mencuat saat tim advokasi korban, Irfansyah—pemilik tambak yang rusak akibat jebolnya settling pond perusahaan pada 2023—menuntut kejelasan kompensasi. Bukannya menunjukkan transparansi, pihak perusahaan justru berkilah bahwa urusan telah “diselesaikan” dengan pemerintah, tanpa melibatkan korban langsung. Ketika diminta bukti dokumen, jawaban yang muncul hanyalah dalih “rahasia negara”.
Mardian Jafar dari Aliansi Indonesia menegaskan bahwa alasan tersebut adalah bentuk manipulasi publik.
“Dokumen penyelesaian pencemaran adalah informasi publik. Tidak ada dasar hukum yang menyebutnya rahasia negara. Klaim ini jelas melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik No. 14 Tahun 2008,” ujarnya. Ia menambahkan, indikasi adanya kesepakatan gelap antara perusahaan dan pihak tertentu patut diselidiki karena berpotensi melanggar UU Tipikor No. 31 Tahun 1999.
Senada, Direktur Bina Lingkungan Hidup Kalimantan, Badrul Ain Sanusi Al Afif, menilai sikap PT. Kideco Jaya Agung sebagai bentuk arogansi yang merampas hak masyarakat.
“Kerusakan lingkungan bukan urusan privat. Menutup informasi kepada korban adalah ketidakadilan nyata,” tegasnya. Ia juga menuding Dinas Lingkungan Hidup gagal menjalankan fungsi pengawasan, bahkan terkesan membiarkan praktik penutupan fakta.
BLHI Kalimantan mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan, membongkar dugaan kolusi, dan memastikan semua pihak yang terlibat diproses hukum.
“Tidak boleh ada impunitas. Kerugian warga harus diganti. Ini bukan sekadar perkara hukum, ini soal keadilan,” kata Badrul.
Ia mengingatkan, UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup No. 32 Tahun 2009 telah menetapkan sanksi berat bagi pelaku pencemaran.
“Pasal 98 jelas: pelaku bisa dipenjara hingga 10 tahun dan didenda miliaran rupiah. Bahkan kelalaian pun tetap bisa dipidana. Tidak ada ruang kompromi,” pungkasnya.
Penulis: Irwansyah
Editor: Redaksi Patroli86.com
Tim Media Patroli86.com







