
SOLOK – Patroli86.com
Publik Kabupaten Solok kian resah menyikapi sikap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok di bawah kepemimpinan Bupati Jon Firman Pandu dan Kepala Dinas Pariwisata Marcos Shopan yang dinilai lamban dan tidak tegas dalam menangani sengketa lahan Alahan Panjang Resort. Indikasi penyalahgunaan wewenang dan pembiaran pelanggaran hukum di lokasi tersebut memicu dugaan bahwa para pejabat ini merasa “kebal hukum”.
Tiga pelanggaran serius yang dibiarkan berlangsung terang-terangan meliputi:
- Pengabaian Hak Adat: Diabaikannya hak atas Tanah Pusako Tinggi milik masyarakat adat (Kaum Malayu Kopong & Pintu Rayo) yang belum pernah dilepaskan secara sah.
- Kerusakan Lingkungan & Bangunan Liar: Maraknya aktivitas pembedahan rawa menggunakan alat berat oleh pengembang Irwan Afrialdi (diduga kuat didalangi oleh Mas Gindo) serta berdirinya bangunan liar tanpa izin (PBG/IMB) dan AMDAL.
- Pungli Berkedok Wisata: Transformasi jalan kabupaten di Jorong Taluak Dalam menjadi “gerbang tol” ilegal yang memungut biaya dari pengunjung yang hendak menuju objek wisata lain, melanggar UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Lumpuhnya Fungsi Pengawasan
Situasi ini menyebabkan lumpuhnya fungsi Satpol PP dan dinas terkait. Tanpa instruksi tegas dari Bupati untuk menegakkan hukum, aparat lapangan tidak dapat melakukan penertiban. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar: Apakah pengembang Irwan Afrialdi dan Mas Gindo juga memiliki kekebalan hukum sehingga berani merusak rawa dan membangun seenaknya di atas tanah sengketa?
Pelanggaran ini jelas bertentangan dengan UU No. 32 Tahun 2009 (Perlindungan Lingkungan Hidup), UU No. 26 Tahun 2007 (Tata Ruang), serta Perda Sumbar No. 2 Tahun 2019 tentang Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Sikap diam Bupati dan Kadis Pariwisata berpotensi dikategorikan sebagai kelalaian jabatan (Pasal 423 KUHP) dan penyalahgunaan wewenang (UU No. 30 Tahun 2014).
Tuntutan Mendesak Masyarakat
Masyarakat dan pemerhati hukum mendesak Bupati Jon Firman Pandu dan Kadis Pariwisata Marcos Shopan untuk segera mengambil langkah konkret demi keadilan:
- HENTIKAN SEKARANG JUGA seluruh aktivitas pengerukan rawa dan pembangunan di lokasi sengketa.
- LAKUKAN PENYEGELAN oleh kepolisian terhadap area rawa yang rusak dan BONGKAR seluruh bangunan liar serta gerbang pungli di jalan kabupaten.
- TUTUP SEMENTARA operasional objek wisata dan penyewaan villa yang berdiri di atas tanah Pusako Tinggi hingga status kepemilikan jelas.
- PERIKSA DAN USUT TUNTAS bukti kepemilikan tanah yang diajukan oleh Asrizal Nurdin alias Pandeka serta oknum Ninik Mamak yang diduga terlibat sebagai “aktor intelektual” di balik kerusakan ini untuk meyakinkan Bupati dan pengembang.
- KEMBALIKAN STATUS QUO: Tutup total akses komersial sampai ada kepastian hukum melalui jalur pengadilan atau musyawarah adat yang sah.
Publik menunggu aksi nyata, bukan janji. Jika Pemkab Solok terus membiarkan perampasan tanah adat dan kerusakan lingkungan ini, maka dugaan keterlibatan pejabat dalam jaringan mafia tanah akan semakin kuat dan wajib diusut oleh KPK serta Kejaksaan Agung.
( Team Patroli86.com Sumbar )








