
Banjarmasin – Kalimantan Selatan,,patroli86.com ,,O2/5/2026, ~` Ketua Laskar Merah Putih melontarkan peringatan keras kepada aparat penegak hukum, pemerintah, dan seluruh pihak terkait untuk segera mengusut tuntas dugaan praktik mafia BBM bersubsidi yang kian merajalela di sejumlah SPBU. Seruan ini bukan tanpa alasan—di tengah krisis distribusi, masyarakat justru semakin dipersulit untuk mendapatkan solar yang menjadi kebutuhan vital.
Fakta di lapangan menunjukkan kondisi yang memprihatinkan. Warga harus mengantre berjam-jam dengan ketidakpastian, sementara distribusi BBM diduga kuat telah diselewengkan. Situasi ini bukan sekadar persoalan teknis, tetapi sudah mengarah pada bentuk ketidakadilan yang sistematis terhadap masyarakat kecil dan pelaku usaha yang bergantung pada BBM subsidi.
“Ini bukan lagi dugaan ringan. Indikasi penyimpangan distribusi sangat jelas. SPBU diduga memberi ruang bagi pelangsir, sementara rakyat yang berhak justru dipinggirkan. Ini pengkhianatan terhadap kepentingan publik,” tegas Ketua Laskar Merah Putih.
Ia menilai lemahnya pengawasan membuka celah bagi praktik curang yang terus berulang. Jika dibiarkan, kondisi ini tidak hanya merusak sistem distribusi energi, tetapi juga menggerus kepercayaan masyarakat terhadap negara.
Laskar Merah Putih secara tegas mendesak pemerintah, Pertamina, dan aparat penegak hukum untuk tidak tinggal diam. Investigasi menyeluruh harus segera dilakukan, dan setiap pihak yang terbukti terlibat wajib ditindak tanpa kompromi.
“BBM subsidi adalah hak rakyat, bukan ladang bisnis ilegal. Negara tidak boleh kalah oleh mafia. Jika ada SPBU yang terbukti melayani pelangsiran, itu bukan pelanggaran biasa—itu kejahatan,” lanjutnya.
Masyarakat juga diminta untuk berani melapor apabila menemukan indikasi kecurangan, termasuk melalui call center 135. SPBU yang terbukti terlibat dapat dijerat sebagai pihak yang turut membantu tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 56 KUHP.
Selain itu, pelanggaran dalam distribusi BBM dapat dikenakan sanksi berat berdasarkan UU Migas, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Laskar Merah Putih menegaskan, ini adalah ujian bagi negara: berpihak pada rakyat atau membiarkan praktik mafia terus mengakar. ( Tim/red )






