
Halmahera Selatan // Patroli86.com — Lembaga Swadaya Masyarakat Kalesang Anak Negeri Maluku Utara (LSM-KANe Malut) mendesak Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Selatan untuk segera menuntaskan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan yang menyeret Kepala Desa Loleo, Kecamatan Obi Selatan, berinisial Edi Amus.
Desakan tersebut muncul setelah ditemukan dugaan pemalsuan tanda tangan atas nama Man Murud, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Loleo yang telah meninggal dunia sejak tahun 2020.
Namun, dalam sejumlah dokumen resmi desa seperti berita acara dan kwitansi pembayaran gaji tahun 2024, masih tercantum tanda tangan atas nama almarhum. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya praktik pemalsuan dokumen administrasi desa.
Pihak keluarga almarhum diketahui telah melaporkan kasus ini ke Polres Halmahera Selatan. Saat ini, perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
Perwakilan LSM-KANe Malut menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus bertindak cepat, profesional, dan transparan dalam menangani kasus ini.
“Kami mendesak Polres Halmahera Selatan segera menuntaskan penyelidikan dan menetapkan tersangka jika telah ditemukan bukti yang cukup. Jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap dugaan pelanggaran hukum,” ujar perwakilan LSM-KANe Malut.
LSM-KANe Malut juga menilai penggunaan tanda tangan seseorang yang telah meninggal dunia dalam dokumen resmi merupakan indikasi serius adanya manipulasi administrasi yang berpotensi merugikan negara maupun masyarakat desa.
“Jika benar tanda tangan almarhum digunakan dalam dokumen tahun 2024, maka ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi sudah masuk ranah pidana. Kasus ini harus diusut tuntas tanpa tebang pilih,” tegasnya.
Secara hukum, perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun, apabila terbukti dokumen tersebut digunakan untuk menimbulkan hak, perikatan, atau kerugian.
LSM-KANe Malut menyatakan akan terus mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas. Bahkan, mereka tidak menutup kemungkinan menggelar aksi unjuk rasa jika tidak ada perkembangan signifikan dalam waktu dekat.
“Kami akan terus mengawal kasus ini. Jika tidak ada kejelasan, kami akan mengambil langkah aksi sebagai bentuk mosi tidak percaya terhadap kinerja aparat penegak hukum,” pungkasnya.
(Tim Red)





