
Singkawang, Kalbar – patroli 86.com ,, 3 Mei 2026_
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singkawang memastikan pelayanan pembuatan paspor tetap berjalan normal bagi masyarakat Kota Singkawang dan sekitarnya
yang berencana liburan ke Malaysia.ujarnya kepada publik pada tanggal ,3/5/2026
Kepala Kantor Imigrasi Singkawang menyampaikan, animo warga cukup tinggi menjelang musim libur sekolah dan libur panjang. “
Setiap hari ada puluhan pemohon paspor baru maupun penggantian. Mayoritas tujuannya wisata ke Kuching dan Kuala Lumpur
karena akses dari Singkawang cukup dekat,” ujarnya.salah satu pengunjung sewaktu ketemu di kantor imigrasi pada pukul 1 00 wib di depan kantornya imigrasi Singkawang
Syarat Buat Paspor Wisata ke Malaysia:*
1.KTP-el asli + fotokopi*
2.Kartu Keluarga asli + fotokopi*
3.Akta lahir/ijazah/buku nikah asli + fotokopi* – pilih salah satu
4.Paspor lama* bagi yang perpanjangan
5.Daftar online* lewat Aplikasi M-Paspor
Biaya & Waktu:
1Paspor biasa 48 halaman: Rp350.000 jadi 3-4 hari kerja
2Paspor elektronik/paspor: Rp650.000 – jadi 3-4 hari kerja
Layanan percepatan 1 hari: tambah Rp1.000.000*
Lokasi & Jam Layanan:
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singkawang*
Jl. Alianyang No. 1, Pasiran, Singkawang Barat
Senin–Jumat, 08.00–16.00 WIB
Info antrean: Aplikasi M-Paspor atau wa,,
Petugas mengimbau warga tidak pakai calo. “Semua sudah online. Daftar dari HP, datang sesuai jadwal, foto & wawancara 15 menit selesai.
Jangan percaya oknum yang minta uang lebih,” tegasnya.
Dengan paspor, warga Singkawang bisa liburan ke Malaysia lewat PLBN Aruk di Sambas
atau langsung terbang dari Bandara Supadio Pontianak. Untuk masuk Malaysia, WNI bebas visa 30 hari cukup pakai paspor.
2.Kantor Imigrasi* yang berwenang terbitkan paspor.
3Hati-hati penipuan. Imigrasi tidak pernah minta transfer ke rekening pribadi.
Mau saya bikinin infografis syarat paspor* atau -Paspor* buat share ke grup WA warga Singkawang,katanya(Ththomas dp)









