
SOLOK-Patroli86.com Kecurigaan publik semakin menguat terhadap keterlibatan langsung Bupati Solok Jon Firman Pandu dalam sengketa lahan eks-HGU PT Danau Diatas Makmur di Alahan Panjang Resort. Hal ini muncul setelah upaya damai melalui jalur adat (Bajanjang Naik Batanggo Turun) yang diusulkan oleh Kaum Malayu Kopong dan Malayu Pintu Rayo diduga sengaja diabaikan oleh kepala daerah tersebut, meski telah difasilitasi secara resmi oleh Kerapatan Adat Nagari (KAN) Alahan Panjang.
Jalur Adat Ditutup, Dugaan Main Belakang Menguat
Sebelum menempuh jalur litigasi (pengadilan), Kaum Malayu Kopong dan Pintu Rayo telah mengirim surat resmi kepada Ninik Mamak Nagari Alahan Panjang dan KAN, meminta mediasi adat untuk menyelesaikan sengketa tanah pusako tinggi tersebut. Mekanisme Bajanjang Naik Batanggo Turun rencananya akan menghadirkan:
- Mamak Kepala Waris dari masing-masing suku yang bersengketa.
- Pembuktian Ranji (silsilah keturunan) sebagai bukti legitimasi kepemilikan kaum.
- Pembandingan bukti kepemilikan antara kaum adat dengan dokumen yang dimiliki Pemkab Solok.
Namun, hingga saat ini, surat undangan dan permintaan mediasi dari KAN Alahan Panjang tersebut tidak mendapat balasan atau respons sama sekali dari Bupati Jon Firman Pandu. Sikap diam ini dinilai aneh mengingat sengketa ini sudah berlarut-larut dan berpotensi memicu konflik sosial.
Mengapa Bupati Takut pada Proses Adat?
Muhammad Harris, Kuasa Mamak/Kepala Waris Kaum Malayu Kopong, menyatakan bahwa penolakan halus (dengan cara tidak merespons) terhadap penyelesaian adat ini menimbulkan tanda tanya besar.
“Jika Bupati yakin memiliki dasar hukum yang sah, mengapa takut duduk dalam kerapatan adat? Mengapa takut dihadapkan dengan ahli silsilah dan ninik mamak yang sah? Kami menduga, jika proses adat ini dijalankan secara transparan, maka akan terbongkar permainan licik di balik klaim sepihak Pemkab Solok,” tegas Harris.
Kecurigaan ini didasarkan pada indikasi kuat adanya kerjasama antara oknum pejabat daerah dengan sekelompok orang yang diduga merupakan mafia tanah. Kelompok ini mengaku sebagai perwakilan “Kaum Bendang” dan menyertakan dokumen alas hak yang menurut kaum adat asli adalah palsu.
Indikasi Pemalsuan Dokumen dan Batas Sepadan
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan kecurangan meliputi:
- Data Palsu: Penggunaan dokumen kepemilikan yang tidak sesuai dengan fakta sejarah kaum.
- Batas Sepadan Palsu: Penetapan batas tanah yang dimanipulasi untuk memperluas area klaim.
- Oknum Mantan Pejabat Adat: Dugaan keterlibatan mantan Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) periode lama dan beberapa oknum yang mengaku Ninik Mamak, yang menerbitkan surat-surat keterangan tanah tanpa persetujuan mufakat kaum yang sah.
Tindakan ini jelas melanggar Adat Minangkabau yang mensyaratkan keputusan tanah pusako harus berdasarkan mufakat kaum yang dipimpin oleh Mamak Kepala Waris yang sah, bukan oleh oknum perorangan. Secara hukum negara, pemalsuan dokumen dapat dipidana berdasarkan KUHP dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jika melibatkan dokumen digital.
Pelanggaran Terhadap Perda Sumbar dan Hak Konstitusional
Sikap Bupati yang mengabaikan mekanisme penyelesaian sengketa tanah ulayat juga dinilai melanggar Perda Sumatera Barat No. 2 Tahun 2019 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Perda ini mewajibkan pemerintah daerah untuk menyelesaikan sengketa tanah adat melalui musyawarah mufakat sebelum mengambil langkah sepihak.
Selain itu, pengabaian ini berpotensi melanggar Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang menjamin hak tradisional masyarakat adat. Dengan menolak dialog adat, Bupati diduga sedang melindungi kepentingan segelintir oknum mafia tanah daripada menegakkan keadilan bagi pemilik sah tanah pusako.
Desakan Transparansi
Kaum Malayu Kopong dan Pintu Rayo kini mendesak Bupati Solok untuk segera:
- Membalas surat KAN dan bersedia hadir dalam kerapatan adat Bajanjang Naik Batanggo Turun.
- Membuka semua dokumen alas hak yang dimiliki Pemkab Solok untuk diverifikasi keabsahannya oleh ahli dan ninik mamak yang sah.
- Menindak tegas oknum mantan ketua KAN dan Ninik Mamak palsu yang diduga memalsukan dokumen batas sepadan dan surat keterangan tanah.
“Kami tidak ingin masalah ini berlarut karena ada pihak yang ingin menutupi kebohongan. Jika Bupati terus diam, kami akan menganggap ini sebagai bukti keterlibatan beliau dalam konspirasi perampasan tanah pusako kami,” tutup perwakilan kaum adat.
Publik kini menunggu apakah Bupati Jon Firman Pandu akan membuktikan integritasnya dengan membuka diri pada proses adat yang jujur, atau terus bertahan di balik diam yang penuh curiga.
Team Patroli86.com Sumbar






