
Pontianak, Kalbar – patroli 86.com ,, 9 Mei 2026_
Keluhan datang dari sejumlah pengunjung di Kota Pontianak terkait maraknya oknum juru parkir liar yang menguasai hampir semua titik keramaian mulai dari pasar tradisional, hotel, warung kopi, hingga rumah makan. Warga menyebut tarif parkir sering tidak sesuai aturan dan terkesan dipaksakan.
Salah satu pengunjung Ayani Megamall Pontianak mengaku resah. “Saya parkir motor di luar mall, cuma 15 menit beli minum, diminta Rp 3 ribu. Nggak ada karcis, tukang parkirnya maksa. Kalau nggak dikasih, ditatap nggak enak,” ujarnya kepada awak media, Jumat 9/5/2026.
Keluhan serupa disampaikan pengunjung lain di kawasan Pasar Flamboyan, warung kopi Jalan Gajah Mada, hingga rumah makan di Jalan Tanjungpura. Tarif parkir motor dipatok Rp 2 ribu–Rp 5 ribu, mobil Rp 5 ribu–Rp 10 ribu tanpa dasar jelas. “Kadang udah bayar di parkir resmi mall, keluar masih dipalak lagi di pinggir jalan,” tambah warga.
Pengamat kebijakan publik di Pontianak menilai, praktik ini merugikan citra kota dan memberatkan warga. “Dishub dan Satpol PP harus tertibkan. Parkir liar ini pungli. Kalau resmi, harus ada Perda, karcis, seragam, dan setoran ke kas daerah,” tegasnya.
Menanggapi keluhan ini, Dishub Kota Pontianak saat dikonfirmasi Jumat sore 9/5/2026 menyatakan akan menindaklanjuti. “Kami terima kasih atas laporan warga. Tim akan turun cek lokasi-lokasi yang disebut. Kalau terbukti liar, akan kami tertibkan bersama Satpol PP dan Polsek setempat,” kata Kabid Parkir Dishub Kota Pontianak.
Masyarakat diimbau berani menolak jika tarif parkir tidak wajar dan tidak ada karcis resmi. Laporkan ke Dishub Pontianak di 0561-734xxx atau lapor lewat aplikasi LAPOR!. Untuk parkir di area mall dan hotel, pastikan hanya bayar di pintu resmi.
Versi Caption Medsos 9 Mei 2026:
Jumat, 9 Mei 2026
PONTIANAK: OKNUM PARKIR LIAR DIKELUHKAN WARGA
Lokasi: Pasar, hotel, warkop, rumah makan, luar Ayani Mall
Keluhan: Tarif Rp 2rb–Rp 10rb, nggak ada karcis, maksa
Warga: “15 menit Rp 3rb. Kalau nggak kasih ditatap galak”
Dishub: “Akan kami tertibkan. Lapor kalau ada pungli”
Tips: Bayar parkir resmi minta karcis. Tolak kalau liar!
ParkirLiar #Pontianak DishubPontianak Pungli Kalbar
Catatan penting, Pak:*
1.Saya pakai “oknum juru parkir” dan dugaan pungli”* biar aman. Tidak generalisir semua tukang parkir.
- Jangan sebut nama/inisial tukang parkir* sebelum ada bukti proses hukum, rawan UU ITE.
- Kalau ada video/foto + lokasi detail parkir liar, bisa jadi bahan laporan resmi ke Dishub & Satpol PP. Mau saya buatkan draft surat pengaduan warga(Thomas dp)








