
Media Patroli86.com
Melihat situasi dan kondisi yang ada di lapangan sekarang di Provinsi Sumbar, Khusunya dalam Ranah adat Minangkabau
Maka situasi LKAAM dan Niniak Mamak perlu mengadakan Peningkatan Kapasitas, karena sering terjadi ketimpangan dalam penegakan hukum adat Dengan hukum positif
Acara di adakan selam tiga hari di Hotel Royal Grand Denai Bukittinggi mulai Kamis sampai sabtu 7-9 Mai 2026
Untuk itu perlu dilakukan secara bertahap pendekatan dan sinkronisasi antara keduanya
Terutama yang sekarang sedang hangat dan gencar dalam perbincangan tentang tanah Ulayat di Minangkabau
Dalam acara ini di fasilitasi oleh dengan pokir anggota DPRD provinsi Sumbar H Daswipputra Dt Mjj Alam SE MSI
Dengan menghadirkan beberapa narasumber, di antaranya di jadwalkan Gubernur Sumbar, Kapolda Sumbar, Kejaksaan tinggi Sumbar, Ketua LKAAM Sumbar, Kanwil BPN Sumbar dan Prof. Dr. Zefrizal Nurdin SH, M. Hum
Pada pertemuan pertama kamis 07/05/2024 sekaligus pembukaan oleh H. Daswipputra Dt Mjj Alam SE Msi, dalam pembukaan menyampaikan semoga dengan adanya bimtek bisa meningkatkan kualitas dan kuantitas sebagai lembaga hendaknya
Pada pertemuan selanjutnya Kapolda di wakili oleh Kapolresta Bukittinggi
Menyampaikan bahwa setelah sekian lama menjadi polisi dengan perbandingan laporan masyarakat kepada polisi, di beberapa tempat di Sumbar sangat sedikit laporan, karena di sini sebagian masalah sudah di selesaikan oleh Niniak Mamak. Dengan demikian maka perlu adanya hubungan hukum adat Dengan hukum positif yang jelas. Itulah tujuan kita bersama
Pada sesi selanjutnya Narasumber dari BPN Sumbar yang di wakili oleh Kabid pertanahan, dia menyampaikan bahwa polemik paling besar sekarang di Sumbar adalah tanah Ulayat
Yang menjadi pertanyaan oleh Niniak Mamak adalah ” Ada di beberapa Nagari di kabupaten Solok tanahnya sudah di tempati oleh masyarakat, salah satunya di Sumani. Kini sudah ada klaim dari beberapa pihak itu adalah tanah Negara. Masyarakat disana suda ada sebelum Negara ini merdeka, ini bagaimana?” )
Di jawab ” Untuk batas wilayah Hutan atau Tanah Ulayat dengan Pemerintah bukan wewenang kami di BPN Sumbar, akan tetapi wewenang kementerian”
Setelah itu pertanyaan dan penyampaian selanjutnya dari Niniak Mamak ” Ada satu wilayah di Nagari Alahan Panjang yang sertifikat HGU nya sudah habis, dan hal itu sekarang sering menjadi pemberitaan, untuk penyelesaian hal itu sedapat mungkin tim dari BPN turun langsung ke Nagari dengan menemui Tokoh-tokoh yang ada bahkan sebagian itu masih ada yang dulunya terkait dalam proses pertama sebelum HGU itu di terbitkan, agar hal itu tidak akan selesai jika BPN tidak turun langsung ke lokasi objek masalahnya “
Di jawab BPN” Hal itu sekarang memang dalam kajian dan akan di selesaikan secepatnya, dan kami akan melakukan apa yang Niniak Mamak sampaikan dan terimakasih “
Pada sesi terakhir dengan Prof. Dr. Zefrizal Nurdin SH MHum, disini beliau menyampaikan bahwa “terkait pensertifikatan tanah Ulayat adalah baik agar identitas tanah Ulayat tidak hilang
Dan juga terkait sertifikat HGU lama di perkuat dengan UU no 7 tahun 2023 di perjelas oleh UU cipta kerja”
Dalam bimtek kali ini juga dilengkapi dengan sertifikat dan transportasi
Semoga hal ini bermanfaat untuk Niniak Mamak dan Masyarakat yang ada di Kabupaten Solok khusus nya, umumnya di Ranah Minangkabau
Team





