
Patroli 86.com ,, Pergantian Antar Waktu (Pilkades PAW) Tahun 2026. Fokus utama dalam persiapan ini adalah memastikan transparansi dan keabsahan administrasi para bakal calon kepala desa.
Bupati Landak, Karolin Margret Natasa, memimpin langsung Rapat Koordinasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Ruang Rapat Bupati Landak,
Senin (11/5/2026). Rapat tersebut membahas kesiapan enam desa, yakni Desa Kedama, Tolok, Gamang, Sailo, Agak, dan Sebadu.
Dalam arahannya, Bupati Karolin menekankan pentingnya langkah antisipasi terhadap potensi persoalan yang muncul pada tahapan administrasi pencalonan.
Ia menginstruksikan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (Pemdes) untuk melakukan pemetaan masalah secara detail.
“Saya minta Pemdes juga melakukan pemetaan berkaitan dengan potensi masalah. Itu biasanya muncul dari persyaratan yang mana dan dari tahapan yang mana,”
tegas Karolin di hadapan jajaran Forkopimda.
Karolin memberikan perhatian khusus pada proses verifikasi berkas administrasi, terutama mengenai keabsahan ijazah bakal calon.
Ia mengingatkan panitia di tingkat desa agar tidak bekerja sendirian dalam menentukan sah atau tidaknya dokumen pendidikan tersebut.
“Misalnya ijazah. Bagaimana verifikasi ijazahnya, sejauh mana sudah komunikasi dengan Dinas Pendidikan.
Jangan dibiarkan panitia itu verifikasi-verifikasi sendiri,” ujarnya mengingatkan.
Menurutnya, keterlibatan instansi berwenang sangat krusial untuk menghindari munculnya dokumen yang bermasalah di kemudian hari.
Kerja sama dengan Dinas Pendidikan dipandang sebagai langkah perlindungan hukum bagi proses pemilihan itu sendiri.
“Pastikan bahwa proses verifikasi itu dilakukan sesuai dengan dinas terkait yang memang berwenang. Nanti sudah di data pilih baru tahu ijazahnya asli tapi palsu, susah juga,” tambah Karolin.





