
TANGGAMUS – patroli 86.com ,, Temuan pelanggaran di sejumlah praktik bidan desa dan bidan praktik mandiri di Pekon Datar Lebuay, Kecamatan Air Naningan, Kabupaten Tanggamus, memunculkan pertanyaan soal efektivitas pengawasan Dinas Kesehatan setempat.
Konfirmasi awak media pada 14–15 Mei 2026 mengungkap masalah pada perizinan, pengelolaan limbah medis, dan kepatuhan terhadap Peraturan Menteri Kesehatan No. 28 Tahun 2017.
Pada praktik bidan mandiri Nuur Baity, limbah medis ditemukan ditumpuk di belakang ruang praktik dalam karung plastik tanpa gudang penyimpanan khusus.
Nuur Baity mengaku sudah ada MOU dengan Puskesmas Air Naningan untuk pengangkutan limbah menggunakan sepeda motor yang dikendarai suaminya. Namun saat diminta nota setoran limbah B3 terakhir, dokumen tidak dapat ditunjukkan.
Hal serupa terjadi pada bidan desa Efa di lokasi yang sama. Limbah medis juga disimpan di ruang terbuka dalam karung, dan nota setoran terakhir hanya sampai tahun 2025. Keduanya menolak memperlihatkan bentuk fisik obat wajib dengan alasan sudah disimpan di freezer atau memerlukan surat tugas.
Pemeriksaan berlanjut ke UPTD Puskesmas Air Naningan pada Jumat, 15 Mei 2026 pukul 11.43 WIB. Kondisi di lokasi sepi tanpa pegawai di area pelayanan. Hanya tiga petugas UGD yang berada di ruangan dan menyatakan hari itu libur sehingga tidak ada pelayanan. Padahal sebagai puskesmas rawat inap, fasilitas ini seharusnya menyediakan pelayanan 24 jam.
Berdasarkan regulasi, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota memiliki kewenangan utama dalam pembinaan dan pengawasan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama, termasuk praktik bidan, sebagaimana diatur dalam UU No. 17/2023 dan Permenkes No. 43/2019. Puskesmas pembina wilayah bertugas melakukan pembinaan teknis, sementara Dinas Lingkungan Hidup mengawasi pengelolaan limbah B3.
Penyimpanan limbah B3 di karung plastik dan ruang terbuka tanpa nota melanggar Permenkes No. 18 Tahun 2020 dan PP No. 22 Tahun 2021. Penolakan verifikasi obat wajib juga berpotensi melanggar PMK No. 28 Tahun 2017.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus maupun Puskesmas Air Naningan terkait temuan tersebut.
Red patroli 86.








