
LAMPUNG – patroli 86.com ,, Polda Lampung mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO yang marak berkedok lowongan kerja luar negeri.
Dalam materi edukasi yang diunggah Humas Polda Lampung, TPPO didefinisikan sebagai perekrutan hingga pengiriman orang dengan cara penipuan atau kekerasan untuk tujuan eksploitasi, sesuai UU No. 21 Tahun 2007.
Polda Lampung mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja dengan gaji besar tetapi prosedur tidak jelas. Masyarakat diminta mengecek legalitas perusahaan penyalur tenaga kerja di Kementerian Ketenagakerjaan dan tidak menyerahkan dokumen asli seperti KTP atau paspor kepada pihak yang tidak dikenal.
Jika menemukan aktivitas mencurigakan, warga diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui Call Center Polri 110.
Edukasi ini disampaikan Polda Lampung dengan karakter “Alan Polri” untuk menjangkau audiens yang lebih luas, khususnya anak muda.
Patroli 86








