
Halmahera Selatan//Patroli86.com// — Ketua DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Halmahera Selatan, Yusri Dukomalamo, menilai persoalan tambang rakyat di Desa Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat, perlu disikapi secara menyeluruh dengan mempertimbangkan aspek hukum, sosial, ekonomi, serta keberlangsungan hidup masyarakat setempat.
Menurut Yusri, langkah aparat kepolisian dalam melakukan penertiban aktivitas pertambangan merupakan bagian dari upaya penegakan hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Namun di sisi lain, ia berharap pemerintah juga dapat menghadirkan solusi yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup pada aktivitas tambang rakyat.
Ia menyampaikan bahwa masyarakat Kusubibi sebelumnya telah berupaya menempuh jalur administratif melalui pengusulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) maupun Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Upaya tersebut, kata dia, telah dilakukan sejak tahun 2020 melalui pemerintah daerah hingga Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
“Persoalan ini tidak hanya dilihat dari sisi legalitas, tetapi juga perlu mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat. Banyak warga yang menggantungkan kebutuhan ekonomi keluarga dari aktivitas pertambangan rakyat,” ujar Yusri.
GMNI Halmahera Selatan menilai lambatnya proses pengusulan WPR dan IPR menjadi salah satu faktor yang menyebabkan masyarakat masih berada dalam ketidakpastian hukum. Karena itu, organisasi tersebut mendorong pemerintah daerah, pemerintah provinsi, serta instansi terkait untuk mempercepat proses penetapan WPR dan penerbitan IPR sesuai mekanisme yang berlaku.
Selain itu, GMNI juga mengingatkan pentingnya pengelolaan pertambangan rakyat yang tetap memperhatikan aspek keselamatan kerja, ketertiban administrasi, dan kelestarian lingkungan hidup agar aktivitas pertambangan tidak menimbulkan dampak negatif di kemudian hari.
Yusri berharap seluruh pihak, baik pemerintah, aparat penegak hukum, maupun masyarakat, dapat duduk bersama mencari solusi yang seimbang antara penegakan hukum dan perlindungan terhadap masyarakat penambang rakyat.
“Yang dibutuhkan saat ini adalah komunikasi dan penyelesaian bersama agar hukum tetap berjalan, masyarakat mendapatkan kepastian, dan pembangunan daerah tetap berpihak pada kepentingan rakyat,” tutupnya.
(Tim Red)








