
Semarang – patroli 86.com ,, Deni Fernando selaku Humas DPC Semarang Raya LSM Harimau menyoroti tindak lanjut Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang atas aduan masyarakat terkait operasional CV Gema di Karangroto, Genuk, Kota Semarang.
Menurut Deni, DLH Kota Semarang telah bersurat kepada CV Gema menindaklanjuti laporan warga. Namun berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, tindak lanjut tersebut hanya berupa anjuran untuk memindahkan arah cerobong asap agar tidak mengarah ke rumah pelapor.
“Jika yang dilakukan hanya memindahkan arah cerobong tanpa mengkaji ulang kesesuaian izin, baku mutu emisi, dan dampak kesehatan warga, maka fungsi pengawasan lingkungan belum berjalan optimal. Ini yang kami soroti,” ujar Deni saat dikonfirmasi di Semarang, 23 Mei 2026.
Deni menekankan bahwa pembukaan lapangan kerja di wilayah padat penduduk memang baik untuk ekonomi dan pengurangan pengangguran. Namun ia menilai hal itu harus diimbangi dengan perlindungan kesehatan masyarakat dari potensi pencemaran lingkungan.
“Jangan sampai lapangan kerja dibuka, tapi jangka panjang warga yang tinggal di sekitar justru terpapar risiko kesehatan. Pemerintah punya tanggung jawab menyeimbangkan keduanya,” katanya.
Terkait langkah selanjutnya, Deni menghimbau DLH Kota Semarang agar memberikan rekomendasi kepada Satpol PP Kota Semarang apabila ditemukan indikasi pelanggaran perizinan atau pelanggaran terhadap peraturan lingkungan hidup yang berlaku. Ia menyatakan pihaknya belum melakukan konfirmasi langsung ke Satpol PP Kota Semarang.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi belum mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak CV Gema. Upaya konfirmasi juga telah dilakukan kepada DLH Kota Semarang.
Kepala DLH Kota Semarang yang dikonfirmasi terpisah menyatakan bahwa setiap aduan masyarakat ditindaklanjuti sesuai prosedur dan kewenangan yang ada. “Kami sudah turun ke lapangan dan bersurat kepada pihak usaha. Hasil pengawasan dan rekomendasi selanjutnya akan kami sampaikan setelah proses evaluasi selesai,” ujarnya.
Praktisi hukum lingkungan menjelaskan, berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 dan PP No. 22 Tahun 2021, setiap usaha wajib memenuhi Persetujuan Lingkungan dan baku mutu emisi. Sanksi administratif mulai dari teguran, penghentian sementara, hingga pencabutan izin dapat diterapkan jika terbukti melanggar.
Pemberitaan ini disampaikan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial pers. Redaksi menegaskan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab serta klarifikasi selama 2×24 jam bagi DLH Kota Semarang, CV Gema, dan pihak lain yang disebut dalam berita sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Tim Redaksi








