
KINTAP, TANAH LAUT, patroli86.com — Konflik dugaan penyerobotan lahan dan pencemaran limbah tambang kembali mencuat di wilayah Kecamatan Kintap. Seorang warga bernama Nur Santi mengaku lahan perkebunan kelapa sawit miliknya diduga diserobot serta tercemar limbah tambang yang disebut berasal dari aktivitas perusahaan tambang batu bara PT Arutmin Indonesia. Kamis 28/05/2026.
Nur Santi menegaskan pihak perusahaan harus segera bertanggung jawab atas dugaan kerusakan dan pencemaran yang terjadi di lahannya. Ia mengaku mengalami kerugian akibat kondisi kebun sawit yang terdampak aktivitas pertambangan tersebut.
“Saya meminta PT Arutmin Indonesia segera bertanggung jawab atas dugaan penyerobotan lahan dan pencemaran limbah tambang yang merugikan kami sebagai masyarakat kecil,” tegas Nur Santi kepada wartawan.
Persoalan ini juga memicu sorotan tajam terhadap sikap Kepala Desa Kintap Kecil yang dinilai tidak menunjukkan keberpihakan kepada warga. Sejumlah masyarakat mengaku kecewa karena kepala desa dianggap tidak memberikan pembelaan ataupun langkah nyata dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat yang tengah bersengketa.
Warga menilai pemerintah desa seharusnya hadir sebagai pelindung masyarakat, terutama ketika ada dugaan persoalan agraria dan dampak lingkungan yang menyangkut mata pencaharian warga.
“Kami kecewa. Saat warga berjuang mempertahankan tanahnya, kepala desa justru terlihat tidak berkutik. Tidak ada pembelaan sama sekali terhadap masyarakat,” ujar salah seorang warga Kintap Kecil.
Kekecewaan masyarakat semakin besar karena muncul anggapan bahwa pemerintah desa terkesan lebih berpihak kepada perusahaan dibandingkan kepada warga sendiri.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai posisi dan keberanian pemerintah desa dalam menyikapi konflik yang sedang terjadi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Arutmin Indonesia maupun Kepala Desa Kintap Kecil belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan yang disampaikan warga.
Masyarakat berharap pemerintah daerah serta instansi terkait segera turun tangan untuk melakukan investigasi dan memastikan penyelesaian persoalan dilakukan secara adil, transparan, dan sesuai hukum yang berlaku.(Tim 86 )







