
SOLOK – Patroli86.com
Kuasa Mamak Kepala Waris Kaum Malayu Kopong, M. Harris, menyampaikan harapan besar dan desakan tegas kepada Kapolres Solok, AKBP Agung Pranajaya S.I.K., serta Bupati Solok, Jon Firman Pandu, untuk segera mengusut tuntas laporan pengaduan terkait dugaan tindak pidana penipuan dan pemalsuan dokumen oleh Asrizal Nurdin alias Pandeka.
Laporan tersebut berkaitan dengan pernyataan Asrizal Nurdin di media Gumanti TV beberapa waktu lalu, di mana ia mengklaim memiliki tanah seluas 23 hektar di kawasan Alahan Panjang Resort (eks-HGU PT Danau Diatas Makmur) dan mengaku telah memegang Alas Hak yang sah. Klaim sepihak ini dinilai M. Harris sebagai akar dari segala kegaduhan, konflik horizontal, hingga kerusakan lingkungan berupa pengerukan rawa oleh pihak pengembang di area tersebut.
1. Bukan Sengketa Perdata, Tapi Tindak Pidana Penipuan
M. Harris menegaskan bahwa kasus ini bukanlah sengketa perdata biasa antara kaum adat dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok. Namun, ini adalah dugaan Tindak Pidana Penipuan Melalui Media Elektronik dan Pemalsuan Surat yang merugikan hak ulayat masyarakat adat.
“Ini adalah perbuatan melawan hukum. Pernyataan bohong di media sosial telah menyebabkan tanah Pusako Tinggi kami—yang awalnya milik leluhur Kaum Malayu Pintu Rayo (Angku Jambu) dan Kaum Malayu Kopong (Mak Syahbudin Nur & Rabain)—dikuasai oleh pihak lain tanpa hak. Jika dibiarkan, citra Pemkab Solok dan instansi kepolisian akan tercoreng di mata masyarakat karena dianggap membiarkan ketidakadilan,” ujar M. Harris, Rabu (27/5/2026).
Harris mendesak aparat penegak hukum untuk fokus menjawab dua pertanyaan kunci:
1. Dari mana dasar hukum Asrizal Nurdin mengklaim kepemilikan 23 hektar tanah, padahal dalam Peta/Sketsa Tahun 1986 nama keluarganya tidak tercatat sebagai pemilik tanah pokok?
2. Siapa yang bertanggung jawab menerbitkan Alas Hak tersebut? Harris menyoroti peran mantan Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Alahan Panjang, Irdam Ilyas Datuak Bijo Sari Dirajo, yang diduga terlibat dalam penerbitan dokumen adat yang tidak sesuai dengan silsilah (Ranji) dan fakta sejarah.
2. Kepercayaan Terhadap Netralitas Bupati & Kapolres
Meskipun beredar informasi mengenai kedekatan pribadi antara Bupati Jon Firman Pandu dengan Asrizal Nurdin, M. Harris menyatakan keyakinan penuh bahwa Bupati Solok akan bertindak profesional, netral, dan berpihak pada kebenaran hukum.
“Kami percaya Bapak Bupati Jon Firman Pandu adalah pemimpin yang bijak. Kami berharap beliau dapat bersinergi dan berkolaborasi secara konstruktif dengan Kapolres Solok, AKBP Agung Pranajaya S.I.K., untuk mengungkap kasus ini sampai tuntas. Jangan biarkan hubungan pribadi mengganggu kewajiban negara untuk menegakkan hukum,” tegas Harris.
Kaum Malayu Kopong berharap sinergi antara eksekutif (Pemkab) dan kepolisian (Polres) dapat memutus mata rantai “mafia tanah” yang memanfaatkan celah administrasi dan kelemahan penegakan hukum untuk menguasai aset adat.
3. Desakan Transparansi & Pencegahan Konflik
M. Harris juga meminta agar proses penyidikan dilakukan secara transparan. Masyarakat adat berhak mengetahui perkembangan penyelidikan, terutama terkait verifikasi keabsahan Alas Hak yang diklaim Asrizal Nurdin dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi kunci, termasuk mantan pejabat KAN.
“Usut tuntas sampai ke meja hijau. Ini demi mencegah konflik berkepanjangan di Lembah Gumanti. Kami ingin Alahan Panjang kembali damai, bukan menjadi ajang perebutan lahan berbasis dokumen palsu,” tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Solok dan Pemkab Solok belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan tersebut. Media Patroli86.com akan terus memantau perkembangan kasus ini sebagai bentuk kontrol sosial demi tegaknya supremasi hukum dan keadilan bagi masyarakat adat di Kabupaten Solok.
(Team Media Patroli86.com)








