Tanggamus Lampung. ,,PATROLI86.COM,,
Marak nya Pungutan Liar ( Pungli ) dibeberapa Pekon ( Desa ) yang menyalurkan bantuan beras raskin sudah melampaui batas.Yang sangat Miris penarikan Pungutan Liar tersebut dilakukan oleh beberapa oknum perangkat Pekon ( Desa ).yang ada di kecamatan pugung Tanggamus Lampung .
Dengan berbagai alasan penerima bantuan beras diminta sejumlah uang dengan dalih untuk biaya operasional.
Ada yang untuk biaya upah bongkar muat , biaya makan, dan berbagai alasan lain.Kamis , ( 11/01/2024 )
saat Pihak Media mencoba menelusuri kebenaran berita aduan masyarakat , pihak Media menjumpai Kaur Kesra di Pekon Kayu Ubi Kecamatan Pugung, ia pun, menjelaskan mereka mengakui, adanya sejumlah penarikan nominal uang, kami ambil dari masyarakat, uang tersebut kami pergunakan untuk makan siang ,dan paket internet guna menginput data penerima bantuan ,saat ini menggunakan barcode dan harus scan.
Untuk wilayah pekon Sukamulya sendri ia menjelaskan bahwa itu sudah menjadi kesepakan di serulah pekon yang ada di kecamatan pugung ,dan ini pun saran dari kasi kesra kecamatan pugung ibu YURIDA walaupun nanya secara lisan ” Coba Abang…..boleh tanya di Pekon lain semua melakukan hal yang sama pungkas Muhaimin kepada awak media ini
Sesuai dengan Makna kata PUNGLi ( Pungutan Liar ) oleh karena itu perbuatan ini termasuk perbuatan Tindak Pidana Khusus ( Korupsi ) dan Tindak Pidana Umum ( Pemerasan ) , dan dapat dilaporkan kepada pihak berwajib dalam hal ini Institusi Kepolisian dan Kejaksaan .
Didalam KUHP , pelaku PUNGLI dijerat Pasal 368 ayat 1 , ancaman hukumannya pidana penjara paling lama sembilan tahun .
PUNGLI , juga diatur dalam UU .RI . No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dalam UU . RI . No 20 Tahun 2001 , yang mengatur tentang perbuatan Pungutan Liar ( Pungli ) sebagai tindak pidana Korupsi.
Dalam kegiatan Pungli tidak melihat besar kecil nilai nya , yang dipandang adalah segi perbuatan melanggar hukum nya.
Maulani





