
Kabupaten Ketapang Kalbar ,, PATROLI 86.COM – 2 Juni 2026*
Beredar informasi di media sosial mengenai larangan penempelan spanduk maupun bendera di aset milik PLN di wilayah Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Menurut keterangan salah satu petugas kantor PLN yang dikutip dalam unggahan yang viral pada 2 Juni 2026, pihak PLN melarang keras pemasangan atribut seperti spanduk dan bendera pada tiang listrik, gardu, dan fasilitas kelistrikan lainnya.
Larangan tersebut disebut berkaitan dengan keselamatan ketenaga listrikan, keandalan pasokan listrik, serta pemeliharaan aset. Penempelan atribut pada tiang atau gardu berpotensi mengganggu petugas saat perbaikan
dan menimbulkan risiko korsleting.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Manager PLN UP3 Ketapang
atau PT PLN (Persero) UID Kalimantan Barat terkait detail aturan, sanksi, serta mekanisme penertiban yang dimaksud.
Catatan Redaksi:*
1.Informasi ini berdasarkan keterangan petugas PLN yang beredar di media sosial per 2 Juni 2026.
2.Redaksi belum memperoleh salinan aturan tertulis atau rilis resmi dari PLN terkait larangan tersebut.
3.Ruang hak jawab dan klarifikasi terbuka bagi PT PLN (Persero) UP3 Ketapang dan pihak terkait.
4.Untuk pengaduan atau konfirmasi, masyarakat dapat menghubungi PLN 123 atau aplikasi PLN Mobile)Thomas dp media patroli ,86 keperwil Kalbar)





