
Patroli86.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Abdul Chair, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan Korupsi di Sektor Pelayanan Publik terkait Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di Provinsi NTB. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Jumat (5/6/2026).
Rakor yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan tersebut bertujuan memperkuat upaya pencegahan korupsi dalam proses penerimaan murid baru, sekaligus memastikan pelaksanaan SPMB berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik penyimpangan.
Kepala Inspektorat Provinsi NTB, Budi Herman, dalam sambutannya menegaskan pentingnya sinergi seluruh pihak dalam mengawal proses penerimaan murid baru, khususnya pada jenjang SMA yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
“Harapan kami selaku Inspektorat, seluruh arahan dari KPK terkait penerimaan murid baru dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Kami juga berharap adanya panduan mengenai model-model pengawasan yang dapat diterapkan di seluruh kabupaten/kota sebagai langkah penguatan pengawasan dan pemetaan risiko dalam pelaksanaan SPMB,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Maruli Tua, menyampaikan sejumlah arahan strategis berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) sektor pendidikan. Menurutnya, SPMB merupakan pintu awal dalam membangun integritas di lingkungan sekolah sehingga harus terbebas dari berbagai bentuk penyimpangan.
Dalam pemaparannya, Maruli menjelaskan sejumlah risiko yang berpotensi muncul dalam pelaksanaan SPMB, antara lain pungutan liar (pungli), praktik titipan, manipulasi data, hingga maladministrasi. Risiko-risiko tersebut harus diantisipasi melalui tata kelola yang transparan, akuntabel, dan dapat diaudit.
“SPMB bukan ruang transaksi, akan tetapi SPMB adalah layanan publik untuk menjamin hak anak,” tegas Maruli.
Sebagai bagian dari penguatan sistem pencegahan korupsi, KPK juga telah menerbitkan surat edaran terkait pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi dalam penyelenggaraan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027.
Menutup arahannya, Maruli menekankan bahwa pelaksanaan SPMB tahun ini harus menjadi bukti nyata komitmen seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan layanan pendidikan yang bersih dan berintegritas. Ia berharap NTB, termasuk Kota Mataram, dapat menjadi contoh penyelenggaraan SPMB yang bebas dari pungli, titipan, maupun manipulasi data.
Melalui partisipasi aktif dalam rakor tersebut, Pemerintah Provinsi NTB menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat tata kelola pendidikan yang transparan, berkeadilan, dan berorientasi pada pemenuhan hak peserta didik sesuai prinsip-prinsip pemerintahan yang baik.






