
Halmahera Selatan // patroli86.com // – Kuasa hukum mempelai pria, La Jamra Hi Zakaria yang akrab disapa Ogut, mempertanyakan lambannya penanganan laporan dugaan penipuan berkedok pernikahan yang telah diajukan kliennya ke Polsek Obi pada 17 Mei 2026. Hingga kini, menurutnya, belum terlihat perkembangan signifikan terkait laporan tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian karena rangkaian peristiwa yang terjadi dinilai tidak biasa dan menimbulkan sejumlah pertanyaan hukum. Pernikahan antara kliennya dengan seorang perempuan di Pulau Obi diketahui berlangsung secara resmi dan terbuka, melibatkan keluarga kedua belah pihak, tokoh masyarakat, serta pihak yang berwenang dalam proses pernikahan tersebut.
Menurut La Jamra, kliennya telah memenuhi seluruh kewajiban yang dibebankan kepada pihak laki-laki, mulai dari biaya pernikahan hingga berbagai ketentuan adat yang disepakati kedua keluarga.
“Klien kami menjalani seluruh tahapan pernikahan sesuai prosedur. Akad nikah dilaksanakan secara resmi, kemudian dilanjutkan dengan resepsi yang dihadiri keluarga besar dan masyarakat. Seluruh biaya pernikahan serta kewajiban adat telah dipenuhi oleh pihak laki-laki,” ujar La Jamra.
Namun, situasi berubah beberapa hari setelah pernikahan berlangsung. Sekitar tiga hari setelah akad nikah dan resepsi, kliennya dilaporkan oleh pihak keluarga mempelai wanita atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Peristiwa tersebut, menurutnya, mengejutkan keluarga mempelai pria karena seluruh proses pernikahan sebelumnya berlangsung secara terbuka dan diketahui oleh kedua belah pihak.
“Ini yang menjadi tanda tanya besar. Jika memang sejak awal terdapat persoalan terkait usia ataupun aspek hukum lainnya, mengapa proses pernikahan tetap dilangsungkan secara resmi hingga selesai, bahkan dilanjutkan dengan resepsi. Pertanyaan inilah yang kemudian mendorong keluarga klien kami mencari keadilan melalui jalur hukum,” katanya.
Merasa dirugikan secara materiil maupun hukum, keluarga mempelai pria kemudian melaporkan orang tua mempelai wanita serta pihak penghulu yang terlibat dalam proses pernikahan tersebut atas dugaan penipuan berkedok pernikahan.
Menurut La Jamra, laporan tersebut bukan sekadar persoalan rumah tangga, melainkan menyangkut dugaan rangkaian perbuatan yang perlu diungkap secara menyeluruh agar tidak menimbulkan preseden buruk di tengah masyarakat.
“Kami meminta aparat penegak hukum mengusut seluruh fakta secara objektif dan transparan. Jangan sampai ada pihak yang merasa dirugikan tanpa mendapatkan kepastian hukum,” tegasnya.
Yang menjadi sorotan, lanjutnya, laporan yang diajukan pihak keluarga mempelai wanita telah diproses hingga berujung pada penahanan kliennya. Sementara laporan yang diajukan oleh pihak mempelai pria hingga saat ini dinilai belum menunjukkan perkembangan yang jelas.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan terhadap klien kami. Namun kami juga berharap laporan yang diajukan klien kami mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum. Jangan sampai muncul persepsi di masyarakat bahwa satu laporan diproses cepat, sementara laporan lainnya seolah berjalan di tempat,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa kepastian hukum merupakan hak setiap warga negara. Oleh karena itu, pihaknya meminta penyidik memberikan informasi mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut agar tidak menimbulkan spekulasi maupun menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
Kasus ini mulai menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut pernikahan yang telah berlangsung secara resmi, melibatkan kewajiban adat dan biaya yang tidak sedikit, namun kemudian berujung pada proses hukum yang saling berkaitan antara kedua belah pihak.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Obi belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan laporan dugaan penipuan yang diajukan oleh pihak mempelai pria. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak kepolisian guna memperoleh penjelasan yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik.
Seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan harus dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(Tim Red)






