
TANGGAMUS, Lampung – patroli 86.com ,, Papan nama APBDes tahun 2026 Pekon Campang, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus menjadi bukti publik terkait alokasi dana ke BUMDes. Data di papan nama menunjukkan ,Penyertaan Modal Kepada BUMDes sebesar Rp187.175.000, angka yang sama dengan anggaran ketahanan pangan tahun 2025 yang disorot warga.
Pengangkatan Ketua BUMDes Pekon Campang bernama Apis tanpa melalui Musyawarah Desa oleh Kepala Pekon Mujito sebelumnya disorot warga. Apis mengakui ditunjuk langsung tanpa hasil musyawarah dan merangkap jabatan sebagai penjaga honorer di SDN 1 Campang.
Jawaban Kepala Pekon Mujito,Kepala Pekon Campang Mujito saat dikonfirmasi membenarkan adanya anggaran ketahanan pangan tahun 2023 yang disilpakan.Terkait pengangkatan Ketua BUMDes, Mujito memberikan jawaban dan penjelasan kepada media. Namun warga menilai penjelasan tersebut belum menjawab tuntutan digelarnya Musdes ulang sesuai Permendes 3/2021.
Hingga berita ini ditayangkan, awak media ini,masih mendalami substansi jawaban Kakon Mujito untuk keberimbangan pemberitaan. Media terbuka untuk memuat klarifikasi lengkap dari pihak terkait.
Data APBDes 2026 Jadi Bukti Publik
Papan nama APBDes yang dipasang di Pekon Campang, GPS Lat -5.392726° Long 104.726514°, tanggal 11 Juni 2026, merinci anggaran desa. Pada bagian PEMBIAYAAN, pos Penyertaan Modal Kepada BUMDes, tertulis Rp187.175.000. Pos SILPA Tahun Sebelumnya, juga ada, sesuai pernyataan Kakon Mujito.
Papan nama juga mencatat JUMLAH BELANJA Rp1.110.766.080,78, dan DEFISIT Rp187.175.000,00. Defisit itu nilainya sama dengan penyertaan modal ke BUMDes.
Transparansi Dipertanyakan, Plang APBDes Dipasang Semarut
Warga Pekon Campang menyoroti cara pemasangan papan nama APBDes 2026 yang dinilai semarut dan tidak informatif.
“Plang dipasang semarut, menandakan kalau anggaran dana desa ataupun ketahanan pangan dipertanyakan. Warga menduga ada indikasi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran,” ujar sumber warga.
Anggaran dan Aset Ternak,Dipertanyakan Warga mempertanyakan pengelolaan dana Rp187.175.000. Pembelian 65 ekor kambing juga jadi pertanyaan karena 10 ekor dilaporkan mati. Warga menilai anggaran yang dilokalisasi ke BUMDes diduga tidak transparan kepada masyarakat, Ketua BPD, dan Camat.
Merujuk UU 6/2014 dan Permendes 3/2021 Pasal 8, pengangkatan pelaksana operasional BUMDes wajib lewat Musdes yang digelar BPD. Tanpa Musdes, SK Kepala Pekon Mujito rawan batal demi hukum. Dampaknya, BUMDes gagal dapat status badan hukum di Kemenkumham dan penyertaan modal Rp187.175.000 rawan jadi temuan Inspektorat/BPK.
Desakan Pemeriksaan ke BPD Camat Inspektorat ,Warga Pekon Campang mendesak Ketua BPD, Camat Gisting, dan Inspektorat Kabupaten Tanggamus segera memanggil dan memeriksa Ketua BUMDes Apis. Pemeriksaan diminta terkait prosedur pengangkatan tanpa Musdes, rangkap jabatan honorer, serta pengelolaan dana penyertaan modal Rp187.175.000 dan aset 65 ekor kambing.
BPD wajib menggelar Musdes ulang untuk membentuk kepengurusan BUMDes sesuai aturan agar dana desa dikelola secara legal dan transparan.
Hingga berita ini ditayangkan, Ketua BUMDes Apis sudah memberikan keterangan resmi kalau dirinya menjadi ketua BUMDes di tunjuk kepala pekon Mujito, dan saya tidak tau hasil musyawarah dilaksanakan. Biar jelas tanya saja sama sekdes.
Maulani








