
Sragen,, patroli 86.com ,, Juni 2026 Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Teguh Riyanto, mendesak Pangdam IV/Diponegoro, Danrem 074/Warastratama, Polisi Militer Angkatan Darat (POMAD), Kasad, dan Panglima TNI untuk mengusut secara menyeluruh dugaan keterlibatan oknum prajurit TNI dalam praktik pungutan liar (pungli), intimidasi, serta dugaan tindak kekerasan terhadap warga sipil di wilayah Kabupaten Sragen.
Menurut keterangan yang disampaikan kliennya, Teguh Riyanto, kepada Tim Kuasa Hukum, terdapat dugaan konflik yang berawal dari aktivitas masyarakat kecil yang bekerja sebagai “Pak Ogah” atau pengatur lalu lintas jalanan di sejumlah titik wilayah Sragen.
Tim Kuasa Hukum menilai aparat penegak hukum perlu membuka secara terang-benderang motif, latar belakang, dan pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut apabila benar terdapat praktik yang melanggar hukum.
«”Apabila benar terdapat oknum yang memanfaatkan jabatan atau atribut institusi untuk melakukan pungutan liar, intimidasi, maupun kekerasan terhadap warga sipil, maka tindakan tersebut tidak boleh ditoleransi. Siapapun pelakunya harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Rikha Permatasari.»
DUGAAN KEKERASAN TERHADAP WARGA SIPIL HARUS DIUNGKAP
Menurut keterangan yang diterima Tim Kuasa Hukum, Teguh Riyanto mengaku mengalami tindakan pemborgolan, pemukulan, tendangan, intimidasi, serta perlakuan yang menurut keterangannya merendahkan martabat kemanusiaan.
Korban juga mengaku dipaksa membuat video klarifikasi dan permintaan maaf dalam kondisi berada di bawah tekanan fisik dan psikologis.
Tim Kuasa Hukum menegaskan bahwa seluruh dalil dan keterangan tersebut telah atau sedang disampaikan kepada institusi yang berwenang untuk dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
«”Kami meminta seluruh fakta dibuka secara jujur dan profesional. Jangan ada upaya menutup-nutupi fakta, jangan ada perlindungan terhadap siapapun yang terbukti melanggar hukum. Keadilan harus ditegakkan tanpa memandang pangkat, jabatan maupun institusi,” ujar Rikha.»
JIKA TERBUKTI, HARUS DIPROSES PIDANA DAN DISIPLIN MILITER
Menurut Rikha Permatasari, tindakan tegas terhadap oknum bukanlah bentuk serangan terhadap institusi TNI, melainkan bentuk perlindungan terhadap kehormatan institusi itu sendiri.
«”Menindak oknum yang melanggar hukum justru menjaga marwah TNI sebagai institusi yang dicintai rakyat. Jangan sampai ulah segelintir oknum merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi yang selama ini dihormati.”»
Tim Kuasa Hukum meminta agar apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya keterlibatan anggota TNI dalam tindak pidana, maka proses hukum dilakukan secara transparan, profesional dan akuntabel sesuai ketentuan hukum pidana, hukum disiplin militer, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
DASAR HUKUM
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pasal 1 Ayat (3)
Negara Indonesia adalah negara hukum.
Pasal 27 Ayat (1)
Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan.
Pasal 28D Ayat (1)
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil.
Pasal 28G Ayat (1)
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan rasa aman.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Menjamin perlindungan terhadap setiap orang dari tindakan penyiksaan, kekerasan dan perlakuan yang merendahkan martabat manusia.
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI
Menegaskan bahwa setiap prajurit wajib menjunjung tinggi hukum, disiplin militer, Sapta Marga, Sumpah Prajurit, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.
SERUAN KEPADA PANGDAM IV/DIPONEGORO
Tim Kuasa Hukum berharap Pangdam IV/Diponegoro memberikan perhatian khusus terhadap perkara ini guna memastikan seluruh laporan masyarakat diproses secara profesional dan objektif.
«”Jangan biarkan wong cilik berjuang sendiri mencari keadilan. Negara harus hadir. Pangdam IV/Diponegoro memiliki kesempatan untuk menunjukkan bahwa hukum berlaku sama bagi semua orang dan tidak ada seorang pun yang kebal hukum.”»
Pada saat yang sama, Tim Kuasa Hukum tetap menghormati asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang disebut dalam laporan sampai adanya hasil pemeriksaan resmi dan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Hormat Kami,
RIKHA PERMATASARI, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM.
Ketua Tim Kuasa Hukum Teguh Riyanto
Kantor Hukum Rikha Permatasari & Partners
“Fiat Justitia Ruat Caelum”
(Hendaklah keadilan ditegakkan sekalipun langit runtuh)







