
SOLOK –Senin 15 Juni 2026.
Partoli86.com
Penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum dan Perlindungan Lingkungan Hidup di Kabupaten Solok dinilai lumpuh total. Di bawah kepemimpinan Bupati Jon Firman Pandu, aktivitas pembangunan bangunan liar dan pengerukan rawa secara masif oleh pengusaha H. Mas Gindo di kawasan Danau Di Atas, Kenagarian Alahan Panjang, terus berlangsung tanpa izin resmi dari Pemkab Solok maupun persetujuan Ninik Mamak Nagari Alahan Panjang.
Fakta di lapangan menunjukkan anomali hukum yang serius: Meski tanah tersebut berada di bawah pengawasan Dinas Pariwisata Kabupaten Solok dan merupakan bekas lahan HGU PT. Danau Diatas Makmur yang telah berakhir (kembali ke penguasaan negara/adat), H. Mas Gindo dengan bebas merusak ekosistem menggunakan alat berat. Ironisnya, perintah penghentian dari Bupati seolah tidak memiliki gigi, dan laporan Tindak pidana dari masyarakat adat diabaikan oleh Kapolres Solok.
Dugaan Kuat: Ada “Payung” bagi Pengusaha Kaya Raya?
Masyarakat Nagari Alahan Panjang, khususnya ahli waris Kaum Malayu Kopong dan Kaum Malayu Pintu Rayo (pemilik awal tanah sebelum era HGU), menduga kuat adanya keterkaitan khusus antara oknum pejabat eksekutif dan aparat kepolisian dengan H. Mas Gindo.
“Kami melihat pola yang jelas. Tanpa izin AMDAL, tanpa izin bangunan, dan tanpa restu adat, dia bisa beroperasi seenaknya. Bahkan saat Bupati turun tangan, hanya berhenti beberapa hari lalu kembali lagi. Ini bukan sekadar kelalaian, tapi indikasi bahwa hukum bisa dibeli,” ujar salah satu perwakilan kaum adat yang enggan disebutkan namanya karena alasan keamanan.
Informasi dari lapangan menyebutkan bahwa H. Mas Gindo dianggap kebal hukum. Ia bertindak atas dasar klaim sepihak Asrizal Nurdin alias Pandeka yang menyatakan memiliki “Alas Hak” atas 23 hektar lahan tersebut—klaim yang dibantah keras oleh sejarah kepemilikan ulayat dan peta batas tahun 1986.
Dua Tuntutan Utama Masyarakat Adat
Menyikapi kebuntuan ini, Ahli Waris Kaum Malayu Kopong dan Pintu Rayo mengajukan dua tuntutan mendesak kepada Pemkab Solok dan Polres Solok:
1. Kepada Bupati Solok (Jon Firman Pandu): Tegakkan Perda & Bongkar Bangunan Liar
Masyarakat menuntut Bupati untuk tidak lagi bersikap lunak. Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Perda terkait Ketertiban Bangunan:
* Segera kerahkan Satpol PP untuk membongkar seluruh bangunan liar yang didirikan Asrizal Nurdin dan kroninya di kawasan Danau Di Atas.
* Hentikan permanen aktivitas ekskavator yang merusak rawa/danau tanpa izin lingkungan (Pelanggaran UU No. 32/2009).
* Evaluasi kinerja Dinas Pariwisata yang lalai mengawasi aset daerah sehingga dikuasai pihak ilegal.
2. Kepada Kapolres Solok (AKBP Agung Pranajaya, S.I.K.): Proses Pidana Tanpa Pandang Bulu
Hampir tiga minggu laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan Tindak pidana Penipuan dan Pemalsuan Surat oleh terlapor Asrizal Nurdin cs mengendap tanpa respon.
Masyarakat mendesak:
* Segera terbitkan SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) jika bukti awal cukup.
* Panggil dan periksa Asrizal Nurdin, H. Mas Gindo, serta oknum pejabat nagari lama (Mantan KAN & Wali Nagari) yang diduga memalsukan dokumen alas hak.
* Buktikan bahwa hukum di Polres Solok tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Jangan biarkan kekayaan tersangka menjadi tameng dari jeratan hukum.
Pertanyaan Publik: Siapa yang Melindungi?
Jika seorang pengusaha biasa melakukan pengrusakan lingkungan dan membangun tanpa izin, pasti akan langsung ditertibkan. Namun, kasus H. Mas Gindo berbeda. Diamnya Bupati Jon Firman Pandu dan Kapolres AKBP Agung Pranajaya S.I.K memicu pertanyaan besar:
* Apakah ada transaksi kepentingan di balik diamnya aparat?
* Mengapa surat klarifikasi dari Media Patroli86.com dan Krimsus News TV.id juga diabaikan?
Masyarakat Alahan Panjang menunggu aksi nyata, bukan janji. Jika Pemkab dan Polres terus bungkam, masyarakat akan membawa kasus ini ke tingkat Provinsi (Kapolda Sumbar & Gubernur) serta Lembaga Negara (Ombudsman & KPK) untuk mengusut dugaan gratifikasi dan maladministrasi yang merugikan negara dan rakyat.
“Hukum harus tegak lurus. Jangan biarkan Rawa Danau Diatas hancur karena keserakahan segelintir orang yang dilindungi pejabat!”
Tim Media Patroli86.com Sumbar
HAK JAWAB & KLARIFIKASI
Redaksi memberikan kesempatan kepada Bupati Solok, Kapolres Solok, H. Mas Gindo, dan Asrizal Nurdin untuk mengirimkan tanggapan resmi tertulis beserta bukti pendukung. Tanggapan akan dimuat secara berimbang sesuai Kode Etik Jurnalistik. Silakan hubungi redaksi via Kontak Redaksi dalam waktu 3×24 jam.






