
Tanggamus Lampung – patroli86.com ,, Anggaran Rp160 Juta untuk Kandang, Padi, Kambing 30 Ekor. Sisa Rp48 Juta untuk Cabe Sudah Disetor ke Pekon tapi Belum Ditanam
Musyawarah Desa Laporan Pertanggungjawaban BUMDes Mekar Makmur Tahun 2025 Pekon Wonoharjo, Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Tanggamus digelar Senin 15 Juni 2026.
Namun keterangan pejabat desa sebelumnya memunculkan tanda tanya. Menurut Sekdes Wonoharjo Joko Aprianto, anggaran ketahanan pangan tahun 2025 sebesar Rp160 juta direalisasikan untuk pembuatan kandang kambing sistem bagi hasil, tanam padi, dan pembelian kambing 30 ekor dengan harga Rp1,5 juta per ekor.
Saat diminta keterangan berapa untung dan pengeluaran, Sekdes mengaku tidak mengetahui. “Saya tidak tau karena yang mengelola ketua BUMDes. Di orang kalau buat laporan langsung ke PMD Kabupaten Tanggamus, coba tanya aja ke Ketua BUMDes nya langsung, nama nya Rara,” ujar Sekdes.
Ketua BUMDes Rara Ngaku Mundur Tanpa SK, Ketua BUMDes Mekar Makmur Rara saat dikonfirmasi di kediamannya menjelaskan penanaman cabe belum terlaksana sampai tahun 2026. “Sisa uang Rp48 juta sudah saya serahkan ke Pekon untuk penanganan cabe, tapi penanamannya belum terlaksana,” kata Rara.
Rara juga menegaskan sudah mengundurkan diri sejak tahun 2025. “Kambing 30 ekor sudah dibeli, padi sudah. Kalau untuk hasil dan untungnya saya tidak tau karena saya mengundurkan diri belum ada hasil. Kalau masalah SK saya tidak pernah pegang, tanya aja ke kepala pekon langsung,” ucapnya.
Tanda Tanya Pasca Musdes,Jika Musdes LPJ BUMDes sudah digelar 15 Juni 2026, maka warga berhak mempertanyakan tiga hal. Pertama, kenapa Sekdes masih menyatakan tidak mengetahui untung-rugi.
Kedua, kenapa laporan disebut langsung ke PMD padahal Musdes wajib melibatkan BPD dan masyarakat. Ketiga, siapa yang bertanggung jawab mengeksekusi Rp48 juta untuk cabe setelah ketua mundur.
Merujuk Permendes Nomor 3 Tahun 2021 Pasal 8, pengangkatan pengurus BUMDes wajib melalui Musdes yang digelar BPD dan dituangkan dalam SK Kepala Pekon. Laporan pertanggungjawaban juga wajib disampaikan kepada masyarakat dan BPD terlebih dahulu, baru kemudian ke PMD Kabupaten. Jika proses tersebut tidak dijalankan, maka pengelolaan dana desa rawan temuan.
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Pekon Wonoharjo belum memberikan keterangan resmi. Pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi untuk keberimbangan pemberitaan.
Maulani







