
*Sidoarjo,, patroli 86.com ,, 17 Juni 2026* — Jurnalis asal Sidoarjo, Billy Pratama Raharjo, menyatakan tengah menyiapkan gugatan hukum ke Mahkamah Agung RI. Gugatan ini berkaitan dengan dugaan penggunaan alat sadap biologis serta banyaknya timbul aktivitas berbahaya dilingkungan masyarakat yang ia sebut melibatkan senjata pemusnah massal secara ilegal (Alat Sadap Biologis).
Dalam informasi yang beredar dimasyarakat, banyaknya perlawanan seorang masyarakat yang melaporkan dugaan kasus “alat sadap biologis” namun tidak ada tanggapan/ditolak menghadapi rangkaian hambatan birokrasi tersebut menampilkan sejumlah frasa seperti “Manipulasi Informasi”, “Prosedur Nyeleneh”, hingga “maladministrasi” yang seolah dialami pelapor. Dokumen bertanda “RAHASIA INTERNAL” juga tampak dengan daftar poin: diskritasi, pengabaian laporan, pemersulit proses, intimidasi, dan pembalikan fakta.
Billy Pratama Raharjo menyebut langkah hukum selanjutnya untuk bisa ke MAHKAMAH AGUNG RI ditempuh karena jalur pelaporan sebelumnya tidak membuahkan hasil.
– *Tuntutan utama*: Meminta MAHKAMAH AGUNG RI melakukan uji materi dan pengawasan terhadap dugaan penyalahgunaan teknologi yang berpotensi melanggar UU Darurat serta konvensi internasional tentang senjata pemusnah massal.
– *Dasar gugatan*: Dugaan adanya “alat sadap biologis” yang menurutnya dipakai tanpa prosedur hukum, serta indikasi aktivitas yang membahayakan kesehatan publik, banyaknya aksi terorisme pada masyarakat dan menimbulkan kerugian dan dampak sangat besar untuk negara.
– *Langkah berikutnya*: Billy mengaku sedang melengkapi bukti dan keterangan ahli untuk memperkuat berkas gugatanya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Daerah Jawa Timur maupun pihak-pihak yang disebut dalam ilustrasi tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan kepada biro hukum Pemprov Jatim, Omdusman RI perwakilan provinsi Jatim dan Mahkamah Agung RI.
Billy menegaskan bahwa gugatan ini bertujuan membuka ruang uji publik, akuntabilitas dan transparansi untuk mempermudah proses administrasi informasi kasus ini agar bisa dengan mudah dikendalikan. “Jika memang ada penyimpangan, harus ada yang mengoreksi. Jika tidak ada, maka klarifikasi resmi juga diperlukan agar tidak jadi fitnah. Dan saya juga menginformasikan bahwa jaringan disarang akan keluar semua pada sendirinya pada saat diusik” ujarnya.
*Catatan redaksi*: Semua pihak yang disebutkan berhak memberikan klarifikasi dan hak jawab. Substansi gugatan dan bukti masih dalam proses verifikasi hukum.







