
SOLOK – patroli 86.com ,, Setelah hampir satu tahun mengamati dan memantau aktivitas yang dinilai merusak ekosistem vital, M. Harris, Koordinator Wilayah Sumatera Barat Media Patroli86.com, secara resmi melaporkan tiga pihak terkait ke Polres Solok atas dugaan tindak pidana perusakan lingkungan hidup yang sangat serius.
Pihak yang dilaporkan adalah pengusaha H. Mas Gindo, putranya Irwan Afrialdi, serta Asrizal Nurdin alias Pandeka yang diduga sebagai dalang intelektual di balik aktivitas pengerukan dan penimbunan tanah di kawasan Alahan Panjang Resort, wilayah Danau Di Atas.
📌 TINDAKAN TANPA IZIN & PELANGGARAN BERAT
Berdasarkan hasil pemantauan dan data yang dikumpulkan, aktivitas pengerukan serta penimbunan rawa dan danau tersebut dilakukan tanpa memiliki dokumen izin lingkungan yang sah, baik itu AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) maupun UKL-UPL (Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan). Selain itu, kegiatan ini juga dilakukan tanpa mendapatkan persetujuan dari pemangku adat setempat.
Aktivitas ini berlangsung selama hampir satu tahun dan melibatkan ratusan hingga ribuan truk pengangkut material serta alat berat milik H. Mas Gindo. Durasi dan skala kegiatan ini dinilai menunjukkan adanya unsur kesengajaan (dolus) serta perencanaan terstruktur untuk merusak aset alam dan ekosistem yang merupakan kekayaan negara maupun hak ulayat masyarakat adat.
⚖️ DASAR HUKUM & ANCAMAN PIDANA
Tindakan ini jelas melanggar ketentuan hukum yang berlaku, antara lain:
✅ Pasal 109 Ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Melakukan usaha atau kegiatan yang wajib memiliki izin lingkungan namun dilakukan tanpa izin.
Sanksi: Penjara 1 – 3 tahun dan denda Rp1 Miliar hingga Rp3 Miliar.
✅ Pasal 98 Ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009
Perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan atau kerusakan pada sifat fisik, kimia, hayati lingkungan hidup.
Sanksi: Penjara 3 – 10 tahun dan denda Rp3 Miliar hingga Rp10 Miliar.
✅ Pasal 55 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru)
Menetapkan bahwa Asrizal Nurdin dan Irwan Afrialdi yang bertindak sebagai pemberi perintah (uitlokker) bertanggung jawab secara pidana setara dengan pelaku yang melaksanakan tindakan di lapangan.
✅ Pasal 406 KUHP Baru
Mengatur tentang perbuatan merusak barang milik negara atau milik orang lain (dalam hal ini ekosistem rawa/danau yang merupakan aset bersama).
🗣️ PERNYATAAN RESMI
M. Harris, Kaperwil Sumatera Barat Media Patroli86.com menegaskan bahwa laporan ini merupakan tindak lanjut dari pengaduan sebelumnya terkait dugaan pemalsuan surat dan klaim tanah ulayat ilegal yang belum mendapatkan penyelesaian tuntas.
“Kami sudah menunggu dan memantau selama hampir satu tahun. Namun kerusakan alam semakin parah, sementara Pemkab Solok di bawah kepemimpinan Bupati Jon Firman Pandu dinilai bungkam dan tidak memberikan respon tegas. Polres Solok juga terasa lamban dalam mengantisipasi peristiwa ini,” ujar M. Harris saat menyampaikan laporan.
Ia menambahkan, “Kami tidak bisa lagi berdiam diri melihat alam dan aset negara dirusak secara sengaja demi kepentingan pribadi. Jika Polres Solok masih lambat merespons laporan ini, kami akan membawa kasus ini ke jenjang yang lebih tinggi, termasuk Polda Sumatera Barat dan KPK, karena diduga ada unsur pembiaran yang menguntungkan oknum tertentu.”
✅ TUNTUTAN MEDIA
Sebagai bentuk kepedulian dan kepatuhan terhadap hukum, Media Patroli86.com menuntut:
1. Segera dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap ketiga pihak yang dilaporkan.
2. Penyitaan segera terhadap alat berat dan kendaraan truk yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.
3. Penetapan tersangka agar kerusakan ekosistem Danau Di Atas dapat segera dihentikan sebelum terjadi kerusakan yang tidak bisa diperbaiki kembali.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian Polres Solok sedang menindaklanjuti laporan resmi tersebut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Tim Media Patroli86.com Sumatera Barat







