
SOLOK –23 Juni 2026 Patroli86.com
M. Harris, selaku Kuasa Mamak Kepala Waris Kaum Malayu Kopong dan Kaum Malayu Pintu Rayo, memberikan tanggapan tegas terkait pernyataan pihak yang mengatasnamakan Mamak Kepala Waris Kaum Bendang. Harris menyatakan menghargai semangat perjuangan tersebut, namun menilai klaim sepihak atas tanah seluas 23 hektar di kawasan Alahan Panjang Resort tidak sesuai dengan fakta hukum dan kondisi di lapangan.
“Negara kita adalah negara hukum. Jika benar tanah tersebut milik Kaum Bendang, seharusnya kita bersama-sama mendesak Bupati Solok Jon Firman Pandu untuk menyelesaikan sengketa ini secara transparan melalui jalur hukum, bukan dengan aksi sepihak,” tegas Harris.
Harris menyoroti inkonsistensi tindakan pihak Kaum Bendang yang diduga didukung oleh Irdam Ilyas (Datuk Bijo Sari Dirajo), mantan Ketua KAN Alahan Panjang. Sebelum ada penetapan sah dari pengadilan, mereka telah berbondong-bondong mendirikan bangunan liar dan mengurus “Alas Hak” serta menyebarkan klaim kepemilikan melalui media Gumanti TV. Tindakan ini justru memicu eskalasi konflik dan merusak status quo tanah ulayat.
Pemkab Solok Dinilai Abai Terhadap Hukum
Harris juga mengkritik keras sikap Pemkab Solok di bawah kepemimpinan Jon Firman Pandu yang dinilai sewenang-wenang dan tidak tunduk pada peraturan perundang-undangan. Meski telah berulang kali diingatkan untuk menghentikan segala bentuk pembangunan dan pengerukan, Bupati Solok justru membiarkan pengusaha H. Mas Gindo merusak ekosistem rawa dan danau tanpa izin Ninik Mamak maupun izin lingkungan.
Berdasarkan keterangan H. Mas Gindo kepada tim investigasi Media Patroli86.com, aktivitas pengerukan tersebut dilakukan atas permintaan Asrizal Nurdin alias Pandeka (adik kandung Mamak Kepala Waris Kaum Bendang). Sementara itu, putra H. Mas Gindo, Irwan Afriadi, terlihat di salah satu akun TikTok mengakui rencana pembangunan hotel di lokasi tersebut.
Langkah Pengamanan Tanah Pusaka
“Demi melindungi Tanah Pusaka Tinggi kami dari kerusakan permanen dan penguasaan ilegal, saya terpaksa mengambil langkah menguasai kembali lahan tersebut. Kami tidak bisa diam melihat warisan leluhur dibedah ekskavator demi kepentingan bisnis pribadi yang dilindungi oknum pejabat,” ujar Harris
Harris menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperjuangkan hak masyarakat adat sesuai koridor hukum, sambil mendesak aparat penegak hukum untuk menindak tegas siapa pun yang melakukan perusakan lingkungan dan pemalsuan dokumen, terlepas dari suku atau kedekatan mereka dengan pejabat daerah.
(Redaksi/Media Patroli86.com)






