
Surabaya,, patroli 86.com ,, 26 Juni 2026 – Media Kronologis MASALAH menerima laporan lengkap mengenai dugaan aktivitas jaringan oknum yang diduga beroperasi secara terstruktur sejak tahun 2022 hingga saat ini. Jaringan ini dituduh menggunakan alat pengisi suara dan alat berjenis biologis untuk mengganggu, menyiksa, bahkan menyebabkan kematian warga yang menjadi sasaran. Informasi ini disampaikan disertai klaim bukti awal berupa rekaman suara dan rekaman video yang dikumpulkan tim jurnalis.
Kronologi dan Pola Kejadian
Sepanjang tahun terakhir, aktivitas ini dilaporkan paling sering terjadi pada malam hari. Berdasarkan keterangan saksi dan rekaman yang ada, korban mengalami penderitaan yang sangat berat hingga berujung kematian. Keluarga maupun warga sekitar hanya dapat mendengar rintihan kesakitan korban, namun tidak mampu memberikan pertolongan karena diduga adanya campur tangan oknum di lingkungan setempat yang menghalangi akses bantuan.
Dalam rekaman suara yang diklaim sebagai bukti, sebelum korban meninggal terdengar suara gema lagu DJ dan bunyi panjang seperti bel kereta api, yang diselingi jeritan kesakitan serta permohonan ampun yang ditujukan langsung kepada pihak yang mengoperasikan alat tersebut. Hingga saat ini, masyarakat menyatakan hanya dapat mengetahui kejadian itu, sementara pihak pemerintah daerah belum terlihat melakukan tindak lanjut yang nyata.
Sejarah dan Waktu Beroperasi
Kegiatan ini disebut bermula sejak tahun 2022. Seseorang bernama Juni diduga berperan membuka akses, mengatur pencatatan, dan mengelola identitas untuk pengoperasian alat tersebut. Hingga pertengahan tahun 2026, aktivitas ini masih berjalan terus, dengan tokoh utama jaringan diklaim telah terlibat aktif selama 3 tahun terakhir. Secara keseluruhan, usia keterlibatan sebagian besar oknum dinyatakan belum lebih dari 8 tahun.
Jenis Alat dan Cara Kerja
Jaringan ini diduga mengandalkan dua perangkat utama:
- Alat pengisi suara: Diatur daya pancarnya antara 15–35% untuk pengawasan ketat, dan 50% agar hanya dapat didengar oleh sasaran tertentu. Jangkauannya mencapai ratusan meter, dapat dinyalakan dan dimatikan dari jarak jauh, serta disesuaikan volumenya agar tidak mencolok bagi orang lain.
- Alat biologis: Diklaim memiliki kemampuan memengaruhi kondisi fisik, kesehatan, serta mengubah pola pikir dan perilaku korban secara bertahap.
Pengoperasian berjalan terstruktur: dimulai dari pemantauan target, pengaturan jarak dan kekuatan pancaran, hingga penggunaan sistem kode angka khusus untuk menandai jenis alat, lokasi, tingkat kekuatan, dan identitas operator. Operator dan pengawas bergantian tugas agar aktivitas sulit terdeteksi.
Susunan Jaringan dan Upaya Penyamaran
Jaringan memiliki tingkatan peran yang jelas: operator utama, operator lapangan, penyusun strategi, hingga pendukung kegiatan. Jumlah oknum yang terlibat disebutkan mencapai sekitar 47 orang yang tersebar dan saling terhubung.
Untuk menghindari penangkapan, oknum diduga memalsukan identitas, memanfaatkan celah peraturan, menyembunyikan jejak serta perangkat yang digunakan. Bahkan muncul dugaan adanya keterlibatan pihak tertentu atau oknum di instansi yang melindungi aktivitas ini agar tetap berjalan tanpa gangguan. Akibatnya, korban tidak hanya menderita fisik dan mental, tetapi juga sulit mendapatkan perlindungan.
Bukti dan Langkah Selanjutnya
Tim jurnalis Kronologis MASALAH menyatakan telah mengumpulkan materi pendukung berupa rekaman suara, rekaman peristiwa, catatan kode operasional, serta keterangan saksi. Seluruh data ini akan diserahkan kepada Kepolisian Republik Indonesia dan lembaga pengawas terkait untuk dilakukan penyelidikan resmi, pengungkapan fakta, serta penegakan hukum secara adil.
Pernyataan Redaksi
Seluruh isi siaran pers ini disusun berdasarkan keterangan saksi, laporan masyarakat, serta bukti awal yang diterima. Semua informasi yang disampaikan masih berstatus dugaan dan belum memiliki kekuatan hukum tetap. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak menyebarkan informasi secara sepihak, dan menunggu hasil verifikasi serta penyelidikan mendalam dari pihak berwenang guna menghindari keresahan di lingkungan masyarakat.
Diterbitkan oleh
Tim Redaksi Billy Pratama Raharjo
Surabaya, 26 Juni 2026





