
*Surabaya, 26 Juni 2026* – Seorang wartawan bernama Billy Pratama Rahajo mengirimkan surat pengaduan dan sekaligus somasi ketiga dan terakhir kepada Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur, menyatakan bahwa laporan dugaan maladministrasi yang ia sampaikan sejak 28 April 2026 belum mendapatkan kejelasan proses dan hasil penanganan hingga lebih dari 50 hari berjalan.
Dalam surat bertanggal 23 Juni 2026 yang ditujukan ke kantor Ombudsman Jatim di Jalan Indragiri Nomor 62, Sawunggaling, Wonokromo, Surabaya, pelapor menjabarkan bahwa laporan yang ia ajukan mengandung indikasi maladministrasi yang meliputi penundaan berlarut penyelesaian berkas lebih dari 30 hari kerja, penyimpangan prosedur, ketidakkompetenan petugas, penyalahgunaan wewenang, serta kurangnya keterbukaan informasi atau transparansi dalam penanganan pengaduan.
# Kronologi Pengaduan
Berdasarkan uraian dalam dokumen, pelapor pertama kali menyampaikan pengaduan secara resmi ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur pada tanggal 28 April 2026. Sejak saat itu hingga tanggal surat ini dibuat, terhitung sudah lewat 56 hari kalender, namun belum ada kepastian hukum, kejelasan tahapan pemeriksaan, maupun hasil laporan akhir yang disampaikan kepada pelapor.
Pelapor juga menyebutkan bahwa ini adalah somasi ketiga yang dikirimkan. Sebelumnya, ia telah mengirimkan peringatan serupa dan meminta tanggapan dalam batas waktu yang ditentukan, namun tidak ada tindak lanjut yang memadai. Dalam dokumen tersebut ditegaskan bahwa jika dalam waktu 7 hari kerja sejak surat ini diterima tidak ada tanggapan dan tindak lanjut yang nyata, maka pelapor akan menempuh langkah hukum lebih lanjut, termasuk melaporkan ke Ombudsman RI Pusat, Komisi DPR RI, serta mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.
# Dasar Hukum dan Tuntutan
Pengaduan ini didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
– Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, yang mengatur batas waktu penyelesaian laporan paling lama 60 hari dan kewajiban pemberitahuan secara tertulis kepada pelapor;
– Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mewajibkan penyelenggara layanan bekerja sesuai standar dan bertanggung jawab atas keterlambatan;
– Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang melarang penundaan yang tidak beralasan dan penyalahgunaan wewenang.
Dalam surat tersebut, pelapor meminta kepada Ombudsman Jatim untuk segera:
1. Memberikan kepastian hukum berupa pemberitahuan tertulis paling lambat 3 x 24 jam kerja sejak surat diterima;
2. Memperlihatkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) atau tahapan penanganan yang sedang berjalan;
3. Menindaklanjuti dan memeriksa instansi yang dilaporkan terkait dugaan maladministrasi tersebut.
# Harapan dan Konsekuensi
Billy Pratama Rahajo menyatakan bahwa ia berharap Ombudsman dapat menjalankan tugasnya secara profesional, netral, dan berkeadilan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengawas layanan publik. Namun, jika permintaan ini tetap tidak ditanggapi, ia menyatakan akan menggunakan seluruh jalur hukum dan advokasi yang tersedia untuk memperjuangkan haknya mendapatkan kepastian hukum.
Surat ini juga ditembuskan kepada Ketua Ombudsman RI di Jakarta, Menteri PAN-RB RI, serta Arsip sebagai bukti resmi.
Penulis: Billy Pratama Raharjo.





