
*Sidoarjo,, patroli 86.com ,, 26 Juni 2026* – Seorang jurnalis yang berdomisili dan bertugas di Kabupaten Sidoarjo menyatakan akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya terhadap sejumlah instansi pemerintah dan lembaga terkait di tingkat kabupaten, provinsi, hingga pusat. Gugatan ini didasari atas dugaan kelalaian dan pembiaran dalam penanganan laporan mengenai keberadaan serta penggunaan alat sadap biologis yang beroperasi di wilayah Jawa Timur, khususnya di sekitar Kabupaten Sidoarjo.
# Latar Belakang dan Dasar Gugatan
Menurut pernyataan yang disampaikan kepada awak media, jurnalis tersebut telah melakukan pengamatan dan menerima informasi dari berbagai sumber sejak beberapa tahun terakhir. Diduga terdapat alat yang diklaim memiliki kemampuan memantau, merekam, serta mengakses kondisi fisik, suara, dan aktivitas individu secara jarak jauh tanpa izin sah. Keberadaan alat ini dikhawatirkan melanggar hak asasi manusia, keamanan diri, serta hak asasi manusia warga yang terkena dampaknya.
Pihak pelapor mengaku telah menyampaikan laporan, pengaduan, serta permohonan penjelasan kepada berbagai instansi yang dianggap memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti, namun hingga saat ini belum ada tanggapan yang jelas, tindakan pemeriksaan yang memadai, maupun kepastian hukum terkait keberadaan alat tersebut dan dampaknya. Oleh karena itu, langkah hukum melalui PTUN diambil sebagai upaya untuk meminta kejelasan, kewajiban penanganan, serta pertanggungjawaban dari instansi yang bersangkutan, atas aktivitas berbahaya dengan Alat Sadap Biologis yang semakin meningkat, jumlah korban terdampak semakin bertambah dan tidak ada tindakan lanjut atau pembiaran terhadap lingkungan yang terdampak.
## Daftar Beberapa Pihak Yang Digugat
Dalam Rencana Gugatan Tersebut, 18 lembaga dan instansi inti dimasukkan sebagai pihak tergugat, dengan pertimbangan masing-masing memiliki tugas, fungsi, dan kewenangan terkait keamanan, kesehatan, pengawasan, serta penegakan hukum di wilayah Jawa Timur, antara lain:
1. Polresta Sidoarjo
2. Polda Jawa Timur
3. Pemerintah Desa Bangah
4. Kantor Bupati Sidoarjo
5. Kantor Gubernur Jawa Timur
6. Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo
7. Badan Riset dan Inovasi Daerah
8. Kementerian Kesehatan perwakilan Jawa Timur
9. Kodam V Brawijaya Surabaya
10. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Jawa Timur
11. Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur
12. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur
13. Perwakilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Jawa Timur
14. Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur
15. Badan Sandi dan Siber Republik Indonesia
16. Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Jawa Timur
17. Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sidoarjo
18. Badan Intelijen Daerah Provinsi Jawa Timur
#Pokok Permasalahan
Dalam draf gugatan yang disusun, terdapat beberapa poin utama yang menjadi dasar tuntutan, yaitu:
– Dugaan kelalaian dalam melaksanakan tugas pengawasan dan pencegahan terhadap penggunaan alat yang diduga melanggar hukum, hak asasi manusia dan pembiaran terhadap aduan atau sistem lama.
– Kurangnya tanggapan dan tindak lanjut atas laporan yang telah disampaikan secara resmi tidak transparansi dan lebih ke intimidasi.
– Belum adanya penjelasan publik mengenai apakah alat tersebut terdaftar, memiliki izin operasional, aman digunakan, serta tidak menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan dan keamanan masyarakat.
– Permintaan agar instansi berwenang segera mengeluarkan hasil pemeriksaan, pengujian, serta pengambilan langkah hukum dan teknis sesuai ketentuan yang berlaku.
# Pernyataan Pihak Penggugat
Melalui pernyataan tertulis, kuasa hukum yang mendampingi jurnalis tersebut menyatakan:
> “Langkah ini bukan untuk tujuan menimbulkan kegaduhan, melainkan bentuk upaya mencari keadilan dan kepastian hukum. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum, privasi, serta informasi yang jelas. Jika ada alat yang diduga digunakan untuk memantau atau mengganggu hak warga, maka instansi yang berwenang wajib memeriksa dan menjelaskan kepada publik. Kami berharap melalui jalur PTUN, setiap pihak yang memiliki tanggung jawab dapat memenuhi kewajibannya sesuai peraturan perundang-undangan.”
# Status Hingga Saat Ini
Hingga berita ini diterbitkan, gugatan masih dalam proses penyusunan dokumen dan dijadwalkan akan didaftarkan ke Kepaniteraan PTUN Surabaya dalam waktu dekat. Belum ada tanggapan resmi dari instansi yang dimasukkan sebagai pihak tergugat terkait rencana gugatan ini.
Pihak penggugat menegaskan bahwa seluruh proses hukum akan dilakukan sesuai jalur yang diatur undang-undang, dan hasilnya akan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat dan media.
Keterangan Tambahan penulis:
Berita ini disusun berdasarkan informasi yang disampaikan oleh pihak penggugat. Isu ini masih dalam tahap proses hukum dan belum memiliki kepastian hukum yang mengikat. Pihak-pihak yang tercantum sebagai tergugat berhak memberikan tanggapan dan penjelasan masing-masing sesuai proses hukum yang berlangsung.





