
*Sidoarjo,, patroli 86.com ,, 29 Juni 2026* — Seorang warga sekaligus wartawan asal Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, mengajukan dua surat resmi secara terpisah dalam rentang waktu singkat yang memuat laporan pengaduan sekaligus somasi. Surat-surat tersebut disampaikan kepada dua instansi berbeda, masing-masing mengangkat dugaan kasus berat: mulai dari ancaman wabah teror yang diduga menggunakan alat biologis, hingga dugaan penyalahgunaan perangkat khusus dan keterlibatan oknum dalam jaringan peredaran narkotika.
Pelapor yang sama, *Billy Pratama Raharjo Kelurahan Bangah, Kecamatan Gedangan, melayangkan surat pertama pada *26 Juni 2026* dan surat kedua pada *28 Juni 2026*. Dalam kedua dokumen tersebut, ia menyertakan kronologi rinci, bukti pendukung, serta tuntutan tegas agar kasus segera ditindak sesuai hukum yang berlaku.
Surat Pertama: Somasi ke Pangdam Brawijaya V Terkait Dugaan Teror Biologis
Surat bernomor *0001/Somasi/BPR/VI/2026* ditujukan langsung kepada Pangdam Brawijaya V Surabaya. Dalam surat ini, Billy menyampaikan kekhawatiran mendalam terkait informasi yang ia terima mengenai adanya dugaan aktivitas berbahaya yang diduga menggunakan alat biologis di wilayah hukum Polres Sidoarjo.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan keterangan yang tertuang, pada *18 Juni 2026*, pelapor menerima informasi dan instruksi yang bersumber dari Polda Jawa Timur terkait potensi bahaya tersebut. Hal ini semakin menguatkan kekhawatirannya mengingat laporan serupa yang telah ia ajukan sebelumnya pada *8 Oktober 2024* di Polres Sidoarjo dinyatakan ditutup secara sepihak tanpa kejelasan hasil penanganan maupun kesimpulan akhir.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa selama satu tahun terakhir, diduga telah terjadi serangan yang menggunakan alat sadap biologis. Menurut keterangannya, perangkat tersebut diduga digunakan untuk menyiksa warga hingga menimbulkan korban jiwa. Kejadian serupa dikabarkan juga meluas ke berbagai wilayah di Jawa Timur, sehingga menimbulkan keresahan dan rasa takut yang mendalam di tengah masyarakat.
“Kejadian ini menimbulkan rasa takut, ketidaknyamanan, serta potensi bahaya yang nyata bagi keselamatan saya sendiri, keluarga, dan warga sekitar Kelurahan Bangah serta wilayah Sidoarjo secara umum,”* tulis Billy dalam suratnya.
Tuntutan dan Batas Waktu Tanggapan
Melalui surat ini, pelapor menyampaikan tiga permintaan utama:
1. Meminta penjelasan resmi terkait informasi dan instruksi yang disampaikan Polda Jawa Timur pada 18 Juni 2026.
2. Meminta penyelidikan dan penindakan hukum sesuai *Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme*, serta peraturan perundang-undangan lain yang berlaku.
3. Meminta jaminan keamanan dan perlindungan bagi dirinya selaku pelapor serta seluruh warga yang merasa terkena dampak dari dugaan kejadian tersebut.
Billy memberikan batas waktu tanggapan paling lambat *7 x 24 jam* sejak surat diterima. Jika tidak ada jawaban atau jadwal audiensi dalam waktu tersebut, ia berencana menempuh jalur hukum lebih lanjut, termasuk menyampaikan laporan resmi ke Polda Jawa Timur dan instansi terkait lainnya.
Surat ini juga dikirimkan tembusannya kepada Kapolda Jawa Timur, SPKT Polres Sidoarjo, serta disimpan dalam arsip pribadi pelapor.
Surat Kedua: Pengaduan dan Somasi ke Polres Sidoarjo Terkait Peredaran Narkotika
Hanya dua hari kemudian, tepatnya pada *28 Juni 2026*, Billy kembali mengajukan surat bernomor *0002/SP/AUDN/VI/2026* yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Resor Sidoarjo. Surat ini berisi laporan dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika serta penyalahgunaan peralatan khusus yang diduga digunakan untuk melindungi jalur peredaran barang terlarang tersebut. Dokumen ini dilengkapi dengan bukti rekaman suara dan berkas pendukung lainnya.
Bukti dan Kronologi yang Dijelaskan
Dalam uraiannya, pelapor menyampaikan memiliki rekaman suara yang direkam pada *28 Juni 2026 pukul 07.15 WIB* dengan nama file `rekaman_suara_28-06-2026_0715_dok`. Dari rekaman tersebut, terdengar adanya dugaan arahan dari oknum yang mengaku bertindak sebagai operator alat komunikasi atau pengawas.
Berdasarkan informasi yang dimiliki, oknum tersebut diduga telah berulang kali mengarahkan jalur pemasukan narkotika ke dalam lingkungan *Rutan Medaeng* dan wilayah hukum *Polresta Surabaya*, dengan memanfaatkan peran sebagai pengatur komunikasi. Dalam pengamatannya, pelapor melihat saat pelaku bergerak menuju wilayah Wage, keberadaan mereka diduga disembunyikan melalui arahan yang disampaikan lewat perangkat khusus tersebut. Bahkan, sebelum proses penyebaran dilakukan, sebuah rumah diduga dijadikan tempat berkumpul dan pembagian barang terlarang.
Satu hal yang mencurigakan menurutnya adalah terlihatnya kendaraan dinas dari *Polres Taman*dan*Polsek Gedangan* terparkir tepat di depan rumah yang diduga menjadi basis kegiatan tersebut, namun tidak ada tindakan pengawasan maupun penindakan yang dilakukan oleh petugas yang terlihat.
Dugaan Penyalahgunaan Alat dan Keterlibatan Masa Lalu
Billy menegaskan adanya dugaan serius bahwa **alat sadap biologis dan perangkat komunikasi khusus** disalahgunakan untuk melancarkan dan melindungi jaringan peredaran narkotika. Ia meminta pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan, mengidentifikasi oknum yang terlibat, hingga mengamankan perangkat yang dimaksud.
Pelapor juga menyatakan kesediaannya untuk hadir memberikan keterangan lebih lanjut, bahkan berencana datang langsung ke kantor Polres Sidoarjo keesokan harinya saat apel pagi guna menjelaskan secara rinci mengenai alat yang dimaksud serta bukti yang dimilikinya.
Selain itu, ia menyampaikan informasi tambahan terkait peredaran narkoba dalam jumlah besar yang terjadi pada periode *2022 hingga 2023*, yang dikaitkan dengan seseorang berinisial “Fredy Pratama”. Ia menegaskan siap memberikan keterangan lengkap jika dibutuhkan tim penyidik.
Sebagai pelengkap, surat ini dilampiri dengan salinan Kartu Tanda Penduduk pelapor, berkas rekaman suara, serta dokumentasi dan dokumen pendukung lainnya.
“Demikian pengaduan ini saya sampaikan. Besar harapan saya agar Polres Sidoarjo dapat menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tulis Billy dalam penutup suratnya yang ditandatangani di Surabaya pada tanggal yang sama.
Dua laporan ini kini menjadi sorotan, mengingat cakupan kasus yang luas dan serius, mulai dari ancaman keamanan umum hingga dugaan keterlibatan unsur aparat. Masyarakat pun menunggu tanggapan resmi dari instansi yang dituju guna memastikan kebenaran informasi serta menjamin keamanan dan ketertiban di wilayah Jawa Timur.
Tim redaksi: Billy Pratama Raharjo, Tim Investigasi Sidoarjo






