
Patroli86.com, Tangerang Selatan, 1 Juli 2026 – Berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) membawa sejumlah perubahan penting dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian adalah Pasal 299 KUHAP, yang mengatur mengenai hak mengajukan permohonan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung beserta pengecualiannya. Ketentuan ini memunculkan berbagai pandangan mengenai keseimbangan antara kepastian hukum dan perlindungan hak para pencari keadilan.
Pasal 299 ayat (1) memberikan hak kepada terdakwa maupun penuntut umum untuk mengajukan kasasi terhadap putusan perkara pidana yang diputus pada tingkat terakhir oleh pengadilan selain Mahkamah Agung. Namun, pada ayat (2), undang-undang membatasi beberapa jenis putusan yang tidak dapat diajukan kasasi, yaitu putusan bebas, putusan berupa pemaafan hakim, putusan berupa tindakan, putusan tindak pidana yang diancam pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda kategori V, serta putusan yang diperiksa dengan acara pemeriksaan singkat.
Menurut penulis, pembatasan tersebut merupakan langkah yang bertujuan meningkatkan efisiensi penyelesaian perkara dan mengurangi penumpukan perkara kasasi di Mahkamah Agung. Dengan adanya pembatasan ini, Mahkamah Agung diharapkan dapat lebih fokus menangani perkara-perkara yang memiliki kompleksitas hukum tinggi sehingga asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan dapat lebih optimal diwujudkan.
Namun demikian, di sisi lain, ketentuan tersebut juga menimbulkan pertanyaan mengenai perlindungan hak para pihak. Tidak semua perkara dengan ancaman pidana di bawah lima tahun memiliki persoalan hukum yang sederhana. Dalam praktiknya, perkara ringan pun dapat mengandung kesalahan penerapan hukum atau pelanggaran prosedur yang berpotensi merugikan terdakwa maupun kepentingan penuntut umum apabila tidak tersedia upaya hukum kasasi.
Oleh karena itu, penerapan Pasal 299 harus dilakukan secara hati-hati dengan tetap mengedepankan prinsip kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan hukum. Selain itu, kualitas pemeriksaan di tingkat pengadilan pertama dan banding juga harus semakin ditingkatkan agar putusan yang dihasilkan benar-benar memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Sebagai mahasiswa hukum, penulis memandang bahwa pembaruan KUHAP merupakan langkah maju dalam reformasi sistem peradilan pidana Indonesia. Akan tetapi, setiap pembatasan hak upaya hukum harus diimbangi dengan mekanisme pengawasan yang efektif sehingga tidak mengurangi hak masyarakat untuk memperoleh keadilan melalui proses peradilan yang jujur, adil, dan profesional.
Oleh: Yayan Andesta
Mahasiswa Semester Akhir Fakultas Hukum Universitas Pamulang






