
Abiansemal – patroli 86.com ,, Bertepatan dengan peringatan Hari Bhayangkara ke-80, Tim Small Crime Hunter (SCH) Unit Reskrim Polsek Abiansemal berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku, pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 01.00 Wita.
Pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/19/VI/2026/SPKT/SEK ABS/RES BDG/POLDA BALI tanggal 29 Juni 2026 terkait hilangnya satu unit sepeda motor Yamaha NMAX milik korban I Nyoman Murdika yang diparkir di Jabe Pura Panti Gelgel, Banjar Kedampal, Desa Dauh Yeh Cani, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, pada Sabtu (27/6/2026) dini hari.
Atas perintah Kapolsek Abiansemal Kompol I Nengah Sona, S.H., M.H., melalui Ps. Kanit Reskrim Polsek Abiansemal IPTU I Made Agus Rai Perbawa, S.H., M.M., Tim Opsnal yang dipimpin Panit I Reskrim IPDA I Ngurah Putu Kusumayadi, S.H., M.H., langsung melakukan olah TKP, mengumpulkan keterangan saksi, serta melakukan penelusuran rekaman CCTV di sejumlah titik yang diduga dilalui pelaku.
Dari hasil penyelidikan intensif, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku yang diketahui tinggal di sebuah rumah kos di wilayah Banjar Dajan Peken, Desa Penarungan, Kecamatan Mengwi. Setelah melakukan observasi dan surveillance, Tim Small Crime Hunter bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku berinisial MH (43) tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah mengambil sepeda motor milik korban. Untuk menghilangkan jejak, pelaku mengganti plat nomor kendaraan, mengecat velg sepeda motor agar tampak berbeda, serta menyimpan kendaraan tersebut di rumah kontrakan temannya.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha NMAX, plat nomor asli kendaraan, topi, hoodie hitam, celana trening abu-abu, cover knalpot, serta satu kaleng cat semprot yang diduga digunakan untuk mengubah tampilan kendaraan hasil curian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan saat ini masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Abiansemal.
Seijin Kapolsek Abiansemal Kompol I Nengah Sona, S.H., M.H., Ps. Kanit Reskrim Polsek Abiansemal IPTU I Made Agus Rai Perbawa, S.H., M.M., menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras Tim Small Crime Hunter yang bergerak cepat menindaklanjuti setiap laporan masyarakat.
“Momentum Hari Bhayangkara ke-80 menjadi penyemangat bagi kami untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelaku tindak kriminal, khususnya pencurian kendaraan bermotor, sehingga situasi kamtibmas di wilayah hukum Polsek Abiansemal tetap aman dan kondusif,” ujarnya.
Polsek Abiansemal mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci pengaman tambahan saat memarkir kendaraan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana. Polsek Abiansemal berkomitmen untuk terus hadir memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik kepada masyarakat sebagai wujud nyata semangat Polri Presisi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kecamatan Abiansemal








