
SOLOK Media Patroli86.com Kamis, 02 Juli 2026
Polemik pertanahan di Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, memasuki babak baru. Setelah kawasan Alpha Resort Alahan Panjang sebelumnya menyita perhatian publik, kini muncul laporan polisi terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat atas lahan yang lokasinya disebut berdekatan.
*Laporan Masuk 26 Mei 2026*
Berdasarkan dokumen yang diperoleh redaksi, seorang warga Alahan Panjang, M. Harris Pgl Harris, resmi melaporkan dugaan pemalsuan surat kepada Kapolres Solok c.q. Kasat Reskrim Polres Solok pada 26 Mei 2026.
Terlapor dalam aduan tersebut adalah Asrizal Nurdin Pgl Pandeka. Objek yang dipersoalkan berupa klaim kepemilikan tanah di Jorong Taratak Galundi, Nagari Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, seluas ±23 hektare.
*Ada Tanah Kaum 1 Hektar di Dalamnya*
M. Harris yang mengaku sebagai Kuasa Mamak Kepala Waris Kaum Melayu Kopong menjelaskan, di dalam lahan 23 hektare yang diklaim tersebut terdapat ±1 hektare tanah ulayat kaum yang jadi bagian dari objek sengketa.
“Melalui laporan ini kami minta aparat penegak hukum mengusut dugaan pemalsuan surat secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku, agar ada kepastian hukum bagi seluruh pihak,” ujar M. Harris kepada http://Patroli86.com, Rabu 1/7/2026.
*Polres Solok Masih Dalami*
Informasi yang dihimpun, Satreskrim Polres Solok saat ini masih melakukan pendalaman. Penyidik mengumpulkan keterangan para pihak, mempelajari dokumen dari pelapor, serta mengklarifikasi sejumlah saksi sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Kasat Reskrim Polres Solok yang dikonfirmasi terpisah membenarkan adanya laporan masuk. “Masih lidik. Kami kumpulkan alat bukti dulu. Semua pihak akan dipanggil untuk dimintai keterangan,” ujarnya singkat.
*Belum Terkait Langsung Alpha Resort*
Meski objek perkara disebut berada di sekitar kawasan Alpha Resort Alahan Panjang, hingga kini belum ada keterangan resmi yang menyatakan laporan dugaan pemalsuan surat ini berhubungan langsung dengan polemik Alpha Resort sebelumnya. Kedua persoalan merupakan perkara berbeda dengan proses hukum masing-masing.
*Desakan Transparansi & Kepastian Hukum*
Sejumlah pemerhati agraria menilai, setiap persoalan dokumen kepemilikan tanah, apalagi menyangkut tanah ulayat atau tanah kaum, wajib ditangani profesional, transparan, dan objektif.
“Kepastian hukum jadi kunci. Ini untuk melindungi hak masyarakat, mencegah konflik berkepanjangan, sekaligus menjaga kepercayaan publik pada penegakan hukum,” kata salah satu akademisi hukum agraria UNAND yang enggan disebut nama.
*Hak Jawab Terbuka*
Hingga berita ini diterbitkan, Asrizal Nurdin Pgl Pandeka selaku pihak terlapor belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi kepada redaksi.
http://Patroli86.com tetap membuka ruang hak jawab, koreksi, dan klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai amanat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
_Catatan: Berita ini memuat materi laporan polisi dan keterangan pelapor. http://Patroli86.com menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Kebenaran materiil ditentukan melalui proses hukum._
Team









