
Patroli 86.com ,, Mahkamah Konstitusi memutuskan tidak melanjutkan pemeriksaan uji materi terkait kewenangan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menerima pengaduan masyarakat terhadap kinerja kepolisian.
Permohonan perkara Nomor 193/PUU-XXIV/2026 dinyatakan kehilangan objek setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas UU Polri yang mengubah norma pasal yang diuji.
Pemohon, Syamsul Jahidin, menilai pengawasan eksternal terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia masih lemah dan meminta Kompolnas diberi kewenangan lebih luas, seperti melakukan investigasi dugaan pelanggaran etik,memperkuat pengawasan, hingga menjaga mekanisme checks and balances. Ujarnya kepada publik
Namun, MK tidak menilai pokok permohonan karena pasal yang diuji telah berubah.Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menjelaskan perubahan susunan Pasal 38 ayat (2) membuat norma yang dimohonkan tidak lagi sama. Katanya
Di sisi lain, Syamsul bersama dua advokat juga mengajukan uji formil terhadap revisi UU Polri dengan alasan proses pembentukannya dinilai tidak memberi ruang partisipasi publik yang memadai dan meminta MK membatalkan undang-undang tersebut
Thomas dp kaperwil kalbar







