
Jakarta,, patroli 86.com ,, 2 Juli 2026 Kejaksaan Agung RI resmi menetapkan Brigjen Pol. Lalu M Iwan Mahardan, S.H., M.H. sebagai tersangka baru
dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis MBG.
LMI yang saat ini menjabat Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama Badan Gizi Nasional BGN,
diduga terlibat dalam pengaturan pengadaan alat masak putri” untuk program MBG tahun 2025.
Kronologi singkat penetapan:
Peran TersangkaPenyidik menduga LMI memerintahkan saksi YCS dan RD menyiapkan perusahaan untuk menjadi sarana penjualan alat “putrikepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi SPTG. Ujarnya kepada publik
Modus Harga alat telah ditentukan oleh LMI. Dalam harga tersebut sudah termasuk “bagian” untuk LMI
agar pengadaan disetujui.katanya
Penahanan*: Setelah diperiksa, LMI langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Dengan penetapan ini, LMI menjadi tersangka ke-7 dalam kasus korupsi MBG. Kejagung menjeratnya dengan Pasal 12 huruf a, b, dan e UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
LMI merupakan perwira tinggi Polri aktif yang sebelumnya pernah menjabat Kepala Pusat Penerangan Hukum Kapuspenkum Kejagung dan Kepala Biro Hukum & Humas BGN hingga 2 Maret 2025. Beliau juga dikenal sebagai salah satu putra terbaik asal Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Proses hukum akan terus berjalan dan Kejaksaan Agung berkomitmen menuntaskan perkara ini secara transparan.
Jakarta, 2 Juli 2026
Hormat kami,
Tim Humas Kejaksaan Agung) Thomas dp kaperwil kalbar)






