
_SOLOK – Media Patroli86.com | Sabtu, 04 Juli 2026_
Upaya pembinaan terhadap pelaku balap liar terus dilakukan Polsek Lembah Gumanti, Kabupaten Solok. Salah satunya terlihat saat orang tua pelaku mendatangi Mapolsek setelah anaknya diamankan petugas, Jumat 3/7/2026 malam.
Saat dikonfirmasi petugas, Kanit Reskrim Polsek Lembah Gumanti Ipda Adrian Qory menanyakan kelengkapan berkendara. “Yang pertama kendaraannya ada surat-surat? Kedua plat nomor, ketiga SIM dan kelengkapan standar berkendara?” tanya Ipda Adrian.
Orang tua pelaku menjawab bahwa kelengkapan administrasi belum lengkap. “Surat-surat yang ada hanya BPKB, STNK hilang dan SIM belum ada. Kami meminta penyelesaian secara kekeluargaan saja di sini pak,” ujar orang tua tersebut.
Menanggapi hal itu, Aipda Adrian menegaskan bahwa pihaknya tetap mengedepankan prosedur dan keselamatan. “Kami sudah menyampaikan kepada atasan. Silakan Bapak datang kembali hari Selasa. Soalnya ini demi ketertiban dan keselamatan anak Bapak serta masyarakat pengguna jalan lainnya,” tegasnya.
*Polsek: Tidak Ada Damai untuk Balap Liar*
Kapolsek Lembah Gumanti yang dikonfirmasi terpisah menyebut, penindakan balap liar tidak bisa diselesaikan dengan “damai di tempat” karena menyangkut nyawa.
“Balap liar melanggar Pasal 297 UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, ancaman kurungan 1 tahun atau denda Rp3 juta. Apalagi tidak ada SIM, STNK, dan kendaraan tidak standar. Ini ranah hukum, bukan kekeluargaan,” jelasnya.
Ia menambahkan, pemanggilan orang tua bertujuan untuk pembinaan bersama. “Anak-anak ini aset nagari. Kalau dibiarkan, besok bisa celaka. Kami minta orang tua ikut awasi,” imbuh Kapolsek.
*Imbauan untuk Masyarakat*
Polsek Lembah Gumanti mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, agar lebih ketat mengawasi anak. Pastikan kendaraan lengkap surat, gunakan helm SNI, knalpot standar, dan tidak kebut-kebutan di jalan umum.
Operasi penertiban balap liar akan terus digelar, terutama malam minggu di titik rawan seperti jalur Alahan Panjang–Danau Diatas.
*Tim Media Patroli86.com Sumbar*






