
Mangupura – patroli 86.com ,, Kasus dugaan tindak pidana korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Mambal, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, memasuki babak baru. Polres Badung resmi menetapkan satu orang tersangka dalam perkara yang terjadi pada kurun waktu 2019 hingga 2021.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Lobby Polres Badung pada Senin (6/7) sebagai bentuk transparansi penegakan hukum sekaligus komitmen Polri dalam memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan masyarakat.
Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba, S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan, tersangka berinisial I.W.A.W. (56), laki-laki, yang saat itu menjabat sebagai Kepala LPD Desa Adat Mambal. Kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada 28 Mei 2021 setelah sejumlah nasabah tidak dapat menarik dana simpanannya di LPD. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Badung melakukan penyelidikan yang kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah hasil audit menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan LPD.
Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 111 saksi, terdiri dari 31 pengurus, pegawai dan badan pengawas LPD, 73 debitur, tiga nasabah deposito, serta empat orang ahli yang meliputi auditor, ahli perekonomian negara dan ahli hukum pidana.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan dengan memberikan pinjaman menggunakan nama sendiri, anggota keluarga maupun nama orang lain sebagai peminjam. Pinjaman bermasalah tersebut kemudian berulang kali direstrukturisasi tanpa sepengetahuan pihak yang namanya digunakan agar tetap tercatat sebagai kredit lancar.
Kapolres mengungkapkan, motif perbuatan tersebut diduga untuk memperoleh keuntungan yang digunakan bagi kepentingan pribadi. Hasil audit lanjutan dari Kantor Akuntan Publik menunjukkan kerugian keuangan LPD Desa Adat Mambal yang bersifat actual loss dan potential loss mencapai Rp236.264.600.600. Sementara itu, hasil audit juga menyatakan nilai kerugian yang dipertanggungjawabkan kepada tersangka selaku Kepala LPD sebesar Rp33.678.732.900.
Dalam perkara ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa Surat Keputusan Gubernur Bali tentang pendirian LPD, Surat Keputusan Bupati Badung tentang pengukuhan pengurus LPD, 87 berkas perjanjian kredit, 27 sertifikat hak milik sebagai agunan, satu sertifikat hak tanggungan, 49 BPKB kendaraan, serta berbagai dokumen nominatif tabungan, deposito, dan pinjaman LPD Desa Adat Mambal yang menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara.
“Penanganan perkara ini merupakan wujud komitmen Polres Badung dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel. Siapa pun yang terbukti menyalahgunakan kewenangan hingga merugikan keuangan lembaga maupun masyarakat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKBP Joseph Edward Purba.
Kapolres juga mengimbau seluruh pengelola lembaga keuangan desa agar menjalankan tata kelola yang baik, menjunjung tinggi integritas, serta mengedepankan prinsip akuntabilitas dan transparansi demi menjaga kepercayaan masyarakat.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 9 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Tersangka terancam pidana penjara paling lama 20 tahun serta pidana denda paling banyak Rp1 miliar.
Polres Badung berharap pengungkapan perkara ini menjadi efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan. (hms)





