
Polres Salatiga Polda Jateng – patroli 86.com ,, Polres Salatiga menggelar press release pengungkapan kasus tindak pidana kepemilikan senjata tajam tanpa izin yang berkaitan dengan peristiwa tawuran yang terjadi di Jalan Lingkar Selatan, Dukuh, Sidomukti, Kota Salatiga.
Kegiatan berlangsung didepan Pendopo Widya Qasana Tribrata Polres Salatiga pada Selasa (7/7/2026).
Press release dipimpin langsung oleh Kapolres Salatiga AKBP Ade Papa Rihi, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP Radytya Triatmaji Pramana, S.H., M.H., Kanit IV PPA Satreskrim Polres Salatiga Ipda Desi Nurhandayani, S.H., Plh. Kasi Humas Polres Salatiga Ipda Sutopo, serta dihadiri personel Polres Salatiga dan insan pers.
Kapolres Salatiga menjelaskan bahwa peristiwa berawal pada Kamis, 2 Juli 2026 sekitar pukul 01.30 WIB di sepanjang Jalan Lingkar Selatan, Dukuh, Sidomukti, Kota Salatiga. Petugas menerima laporan mengenai dugaan tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan dengan menggunakan senjata tajam dan cairan yang diduga air keras sehingga mengakibatkan sejumlah korban mengalami luka berat akibat sabetan senjata tajam maupun luka bakar.
Berdasarkan hasil penyelidikan diketahui bahwa kejadian tersebut diduga dipicu adanya tantangan tawuran melalui media sosial Instagram antara dua kelompok yaitu Marsabel86/MTS Pabelan dengan kelompok TRIPA/SMP Negeri 3 Pabelan yang saat kejadian bergabung dengan beberapa kelompok lainnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polres Salatiga segera melakukan penyelidikan intensif melalui pemeriksaan saksi-saksi, olah tempat kejadian perkara (TKP), serta pengumpulan berbagai petunjuk dan barang bukti.
Dalam waktu kurang dari 1 x 24 jam, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan sejumlah pelaku yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
Karena korban dalam perkara pengeroyokan masih berstatus anak, proses penyidikannya ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Salatiga, sedangkan untuk tersangka lainnya yang sudah dewasa ditangani Unit 1 Satreskrim Polres Salatiga
Selain mengamankan para pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa berbagai jenis senjata tajam serta botol yang diduga digunakan sebagai wadah cairan air keras.
Dalam perkara kepemilikan senjata tajam tanpa izin, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu I.A.R alias Pete (19), P.A.T. (20), A.B. (18), dan S.B.D.Y alias Suprek (19). Keempatnya kini menjalani proses hukum di Polres Salatiga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kapolres Salatiga menegaskan bahwa Polres Salatiga tidak akan memberikan ruang terhadap aksi kekerasan maupun kepemilikan senjata tajam secara ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang menggunakan maupun membawa senjata tajam tanpa hak. Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak, baik di lingkungan pergaulan maupun di media sosial, sehingga tidak mudah terprovokasi melakukan aksi tawuran yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” tegas AKBP Ade Papa Rihi, S.H., S.I.K., M.H.
Polres Salatiga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban dengan tidak membawa senjata tajam tanpa hak, menghindari segala bentuk aksi kekerasan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya potensi gangguan kamtibmas di lingkungan sekitar.







