
AMBARAWA – patroli 86.com ,, Dugaan pelanggaran dan penyalahgunaan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar kembali terungkap di wilayah Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Sejumlah kendaraan yang diduga telah dimodifikasi khusus tertangkap kamera saat mengisi BBM subsidi di dua lokasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Selasa (6/7/2026) siang.
Berdasarkan pemantauan awak media di lapangan sekitar pukul 12.00 WIB, aktivitas mencurigakan itu terjadi di SPBU Pertamina 4A.506.12 Pojoksari, Ambarawa, serta SPBU Pertamina 44.507.16 di Jalan Raya Bawen–Pingit KM 41,5, Desa Ngampin, Ambarawa.
Di lokasi terlihat jelas beberapa unit kendaraan niaga jenis Isuzu Traga Box dan Mitsubishi L300 berwarna hitam sedang melakukan pengisian Solar subsidi. Berdasarkan pengamatan, kendaraan-kendaraan tersebut diduga telah dimodifikasi dengan tangki tambahan berkapasitas besar untuk menampung jumlah BBM jauh di atas ketentuan standar.
Salah satu sopir yang ditemui di lokasi mengakui telah melakukan pengisian Solar subsidi di SPBU tersebut. Ia mengungkapkan bahwa BBM yang diambil selanjutnya diangkut menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi itu untuk disetorkan ke sebuah gudang penampungan tertentu.
Informasi lain yang diperoleh di lapangan menyebutkan, Solar subsidi yang dikumpulkan itu diduga kemudian dijual kembali sebagai bahan bakar industri dengan harga yang jauh lebih tinggi dibandingkan harga eceran subsidi yang ditetapkan pemerintah.
Modus Kelicikan
Praktik ini diduga semakin terorganisir. Sumber terpercaya di lokasi mengungkapkan bahwa pelaku diduga menggunakan berbagai nomor polisi kendaraan dan kode barcode yang berganti-ganti pada setiap transaksi. Hal ini kuat diduga dilakukan untuk menghindari sistem pembatasan dan pengawasan pembelian Solar subsidi yang telah diterapkan pemerintah.
Tidak hanya itu, oknum petugas di kedua SPBU tersebut pun diduga ikut terlibat dan memperoleh keuntungan dari setiap transaksi pengisian kepada kendaraan yang diduga digunakan untuk pengangkutan ilegal ini. Namun hingga berita ini diterbitkan, dugaan keterlibatan petugas tersebut belum mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak pengelola SPBU.
Merugikan Negara dan Masyarakat Berhak
Sumber memperkirakan, kelompok pelaku ini mampu mengumpulkan minimal 2.000 liter Solar subsidi setiap harinya, bahkan bisa jadi lebih banyak. Jika hal ini terbukti benar, praktik pencurian subsidi ini sangat merugikan keuangan negara sekaligus membiarkan masyarakat yang sesungguhnya berhak terhambat aksesnya.
Kebijakan BBM subsidi seharusnya dinikmati oleh pelaku usaha mikro dan kecil, nelayan, petani, serta sektor transportasi umum yang sangat membutuhkan keterjangkauan harga bahan bakar.
Diminta Diselidiki Menyeluruh
Melihat temuan ini, aparat penegak hukum dan instansi terkait diminta segera turun tangan melakukan penyelidikan secara mendalam dan menyeluruh. Polres Semarang, Polda Jawa Tengah, PT Pertamina Patra Niaga, serta Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) diharapkan segera memeriksa dugaan pelanggaran distribusi ini di wilayah Ambarawa.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi baik dari pihak pengelola kedua SPBU maupun dari pihak kepolisian terkait dugaan aktivitas tersebut.
Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Tim Liputan)








