
Halmahera Selatan // Patroli86.com// – Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH) menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Maluku Utara tidak boleh hanya menjadi penonton dalam musibah tenggelamnya KM INKA MINA 778 di perairan Halmahera Selatan. Menurut BARAH, kehadiran pemerintah bukan sekadar bentuk kepedulian, melainkan merupakan amanat peraturan perundang-undangan.
Ketua BARAH, Ady HJ Adam, mengatakan musibah yang menimpa kapal bantuan pemerintah tersebut telah berdampak terhadap pemilik kapal dan 13 anak buah kapal (ABK). Karena itu, Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda dan Wakil Gubernur Sarbin Sehe diminta segera mengambil langkah konkret.
“Jangan sampai korban kecelakaan laut merasa dianaktirikan. Korban kecelakaan lalu lintas memiliki mekanisme perlindungan yang jelas, sementara nelayan yang kehilangan kapal dan mata pencaharian justru belum mendapatkan perhatian yang memadai. Pemerintah Provinsi Maluku Utara harus segera hadir,” tegas Ady.
Ady menegaskan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam secara tegas mengamanatkan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah bertanggung jawab memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada nelayan. Perlindungan tersebut meliputi pengelolaan risiko, pemberian jaminan atas risiko penangkapan ikan, penanganan saat terjadi bencana atau musibah, serta upaya menjaga keberlangsungan usaha nelayan.
Selain itu, Pasal 12 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 mengatur bahwa pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban memberikan perlindungan kepada nelayan melalui penyelenggaraan perlindungan atas risiko yang dihadapi dalam menjalankan usaha perikanan.
BARAH juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menempatkan urusan kelautan dan perikanan sebagai salah satu urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah sesuai pembagian kewenangan. Karena itu, Pemerintah Provinsi Maluku Utara memiliki dasar hukum untuk mengambil langkah cepat dalam memberikan bantuan, koordinasi, dan perlindungan kepada nelayan yang menjadi korban.
Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran menegaskan bahwa penyelenggaraan pelayaran harus menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran. Oleh sebab itu, proses penyelidikan penyebab kecelakaan harus berjalan secara profesional, bersamaan dengan upaya pemenuhan hak-hak korban.
“KM INKA MINA 778 adalah kapal bantuan pemerintah untuk nelayan. Jangan sampai setelah kapal diserahkan, ketika musibah terjadi pemerintah justru tidak hadir. Amanat undang-undang harus diwujudkan melalui tindakan nyata, bukan hanya menjadi aturan di atas kertas,” ujar Ady.
BARAH mendesak Gubernur Maluku Utara segera membentuk tim terpadu yang melibatkan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi, serta instansi terkait untuk memberikan bantuan kemanusiaan, pendampingan terhadap 13 ABK, dan mencari solusi atas kerugian yang dialami pemilik kapal.
Menurut BARAH, negara memiliki tanggung jawab konstitusional untuk melindungi segenap warga negara sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sehingga nelayan yang tertimpa musibah tidak boleh dibiarkan menghadapi beban tersebut sendirian.
(Tim Red)








