
*Patroli86.com* – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat memberikan atensi penuh terhadap kasus dugaan kekerasan berat yang menimpa tiga orang santri di Pondok Pesantren Rosyidatushaulatiyyah Al-Ibrahimi, Kecamatan Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah.
Kasus pidana yang terjadi pada medio November 2025 tersebut kini telah dinaikkan ke tahap penyidikan.
Peristiwa tragis ini mengakibatkan satu orang santri berinisial SS (13) meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan intensif selama dua bulan. Sementara dua santri lainnya, termasuk Sahid Al Hudri (14), mengalami luka bakar serius di sekujur tubuh. Kasus ini mulai mencuat secara nasional setelah rekaman video kondisi fisik para korban viral di media sosial.
Intervensi Hukum dan Jadwal Gelar Perkara
Kapolda NTB, Irjen Pol. Kalingga Rendra Raharja, menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen mempercepat pengusutan perkara ini untuk menjamin transparansi hukum. Penyidik telah melakukan pemeriksaan maraton terhadap 17 orang saksi. Proses gelar perkara dijadwalkan berlangsung pada Kamis pekan ini guna menetapkan status tersangka secara resmi. Pihak kepolisian juga tengah mendalami adanya unsur kelalaian ataupun potensi upaya menghalangi proses hukum (obstruction of justice) dari pihak internal lembaga pendidikan.
Jaminan Kompensasi Medis dan Beasiswa Pendidikan
Merespons kendala finansial yang dihadapi keluarga korban dalam membiayai perawatan pasca-operasi, jajaran kepolisian bersama Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) NTB mengambil langkah taktis perlindungan sosial.
* Penanganan Medis Gratis: Polda NTB resmi memindahkan proses pemulihan korban selamat ke Rumah Sakit Bhayangkara Mataram dengan seluruh biaya perawatan ditanggung sepenuhnya oleh kepolisian.
* Hak Pendidikan: Kanwil Kemenag NTB memastikan hak belajar korban tetap terpenuhi melalui pemberian jaminan beasiswa penuh hingga lulus pada jenjang Madrasah Tsanawiyah (MTs).
Respons Lembaga Tinggi Negara Kasus ini juga memicu reaksi keras dari tingkat pusat. Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati, secara resmi mendesak agar seluruh lini yang terlibat ditindak tegas tanpa impunitas. Di sisi lain, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan Kementerian Agama Pusat terus berkoordinasi erat dengan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) guna mengevaluasi penerapan SOP lingkungan ramah anak di seluruh pondok pesantren di Indonesia.
Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.








