
Halmahera Selatan // Patroli86.com// – Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH) bersama Gerakan Pemuda Marhaenisme (GPM) menyatakan akan melaporkan 57 pemerintah desa di Kabupaten Halmahera Selatan ke Kejaksaan Negeri Labuha. Laporan tersebut berkaitan dengan belum disampaikannya Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) realisasi Dana Desa Tahap I Tahun Anggaran 2025 oleh puluhan desa, yang berdampak pada belum dapat disalurkannya Dana Desa Tahap II.
Rencana pelaporan itu disampaikan setelah Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Halmahera Selatan, M. Zaki Abdul Wahab, menjelaskan bahwa keterlambatan penyaluran Dana Desa Tahap II bukan disebabkan keterbatasan anggaran, melainkan karena masih terdapat 57 desa yang belum memenuhi persyaratan administrasi, termasuk penyampaian LPJ realisasi Dana Desa Tahap I sesuai ketentuan yang berlaku.
Menanggapi hal tersebut, BARAH dan GPM menilai keterlambatan penyampaian LPJ perlu menjadi perhatian aparat penegak hukum. Keduanya meminta Kejaksaan Negeri Labuha melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan Dana Desa Tahap I di 57 desa tersebut guna memastikan seluruh penggunaan anggaran negara telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami akan memasukkan laporan resmi ke Kejaksaan Negeri Labuha. Kami meminta agar dilakukan pemeriksaan terhadap 57 desa yang belum menyampaikan LPJ. Pemeriksaan ini penting untuk memastikan penggunaan Dana Desa Tahap I dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” ujar perwakilan BARAH dan GPM.
Mereka menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk kontrol sosial dan partisipasi masyarakat dalam mengawasi pengelolaan keuangan desa. BARAH dan GPM juga menekankan bahwa pelaporan ini bukan merupakan tuduhan adanya tindak pidana, melainkan permintaan agar aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya sehingga diperoleh kepastian hukum dan kejelasan atas pengelolaan Dana Desa.
Menurut BARAH dan GPM, belum dipenuhinya kewajiban administrasi oleh 57 pemerintah desa telah berdampak pada tertundanya penyaluran Dana Desa Tahap II. Kondisi tersebut dikhawatirkan menghambat pelaksanaan program pembangunan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa apabila tidak segera diselesaikan.
Sebelumnya, Kepala Dinas DPMD Halmahera Selatan, M. Zaki Abdul Wahab, menegaskan bahwa alokasi Dana Desa Tahap II telah tersedia dan siap disalurkan. Namun, pencairan hanya dapat dilakukan setelah pemerintah desa memenuhi seluruh persyaratan administrasi, termasuk penyampaian LPJ realisasi Dana Desa Tahap I sebagaimana diatur dalam mekanisme penyaluran Dana Desa.
BARAH dan GPM berharap Kejaksaan Negeri Labuha dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga tercipta tata kelola keuangan desa yang transparan, akuntabel, serta mampu menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan Dana Desa.
(Tim Red)







