
SOLOK ,, patroli 86.com ,, Kamis 09 juli 2026
Ketegangan di Nagari Alahan Panjang kembali memanas seiring dengan laporan resmi yang diterima Polres Solok terkait dugaan pemalsuan dokumen alas hak tanah oleh Asrizal Nurdin alias Pandeka. Diduga kuat, langkah hukum tersebut memicu kepanikan pihak terlapor yang kemudian merespons dengan strategi pengalihan isu berupa provokasi berbasis sentimen suku dan penyalahgunaan nama pejabat daerah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari lapangan dan dokumen laporan, Asrizal Nurdin diduga mencoba menghasut kaum Suku Bendang dengan narasi bahwa pelapor, M. Harris (yang juga dikenal sebagai Mamak Kepala Waris Kaum Malayu Kopong dan seorang wartawan), telah melakukan penghinaan terhadap Bupati Solok, Jon Firman Pandu, yang berasal dari Suku Bendang. Narasi ini dinilai sebagai upaya smokescreen (pengaburan) untuk menutupi lemahnya posisi hukum Asrizal Nurdin dalam sengketa penguasaan lahan eks-HGU PT. Danau Diatas Makmur.
Indikasi Provokasi dan Adu Domba
Para pengamat hukum dan tokoh adat setempat menilai tindakan Asrizal Nurdin memenuhi unsur provokasi yang dilarang dalam UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Dengan membawa-bawa identitas suku Bupati, terlapor diduga sengaja menciptakan polarisasi horizontal antara Suku Bendang dan Kaum Malayu Kopong/Pintu Rayo.
“Ini adalah taktik klasik provokator ketika kehabisan argumen hukum. Alih-alih membuktikan keabsahan surat alas hak yang dipertanyakan, ia justru menyerang karakter pelapor dengan bumbu isu sensitif SARA,” ujar seorang pemerhati hukum tata negara di Sumbar.
Upaya Pembungkaman Kebebasan Pers
Selain isu suku, Asrizal Nurdin juga diduga melakukan intimidasi terhadap M. Harris dalam kapasitasnya sebagai wartawan. Sebagai seorang jurnalis, Harris memiliki hak konstitusional untuk memberitakan fakta berdasarkan apa yang dilihat, didengar, dan diketahuinya (UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers). Upaya mendiskreditkan Harris sebagai “penghina Bupati” dinilai sebagai bentuk serangan balik (counter-attack) untuk membungkam kritik publik terhadap dugaan mafia tanah di kawasan wisata Alahan Panjang Resort.
Padahal, M. Harris bertindak sah sebagai kuasa hukum kaum adat yang memperjuangkan hak ulayat mereka atas tanah yang secara hukum (UU No. 5 Tahun 1960/UUPA) seharusnya telah kembali ke pemilik asal pasca berakhirnya HGU pada tahun 2013.
Posisi Hukum dan Perlindungan Adat
Kasus ini menyoroti dua pelanggaran potensial:
1. Pemalsuan Dokumen: Jika terbukti surat alas hak yang digunakan Asrizal Nurdin adalah palsu, ia dapat dijerat Pasal 263 atau 264 KUHP (atau Pasal 266-267 KUHP Baru) tentang pemalsuan surat.
2. Penyebaran Kebencian: Upaya menghasut berdasarkan suku dapat diproses melalui Pasal 16 jo. Pasal 45 UU ITE atau ketentuan dalam UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Tokoh Ninik Mamak di Kabupaten Solok menyerukan agar aparat penegak hukum tidak terprovokasi oleh narasi adu domba tersebut. Proses hukum harus berjalan objektif berdasarkan bukti materiil, bukan tekanan emosional atau identitas kesukuan.
Masyarakat adat Kaum Malayu Kopong menegaskan bahwa perjuangan mereka adalah demi kepastian hukum dan pelestarian warisan leluhur, bukan untuk menghina siapapun. Mereka mendesak Kapolres Solok untuk mengusut tuntas dugaan pemalsuan dokumen dan melindungi warga dari aksi provokasi yang berpotensi merusak kerukunan antar-suku di Ranah Minang.
Redaksi/Media Patroli86.com & Intelkriminal.co.id
LANDASAN HUKUM DALAM BERITA INI
1. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers: Melindungi wartawan dari kriminalisasi saat menjalankan profesi jurnalistik berdasarkan fakta.
2. UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis: Melarang perbuatan yang bertujuan menghasut kebencian berdasarkan suku/etnis.
3. KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana): Mengatur sanksi bagi pemalsuan surat dan pencemaran nama baik.
4. UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA): Dasar hukum status tanah eks-HGU yang harus dikembalikan ke negara/pemilik asal.
⚖️ Catatan Etika Jurnalistik: Berita ini disusun dengan prinsip cover both sides (meliput kedua sisi) namun tetap kritis terhadap indikasi pelanggaran hukum. Penggunaan kata “dugaan” dan “diduga” wajib dipertahankan hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) untuk menghindari tuntutan pencemaran nama baik.







