
Halmahera Selatan//Patroli86.com// – Terlapor dalam perkara dugaan pencurian material galian bijih emas dan penyerobotan lahan di Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Agil Karamaha, membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Melalui keterangannya usai menjalani pemeriksaan di Polsek Obi pada Senin (6/7/2026), Agil menilai laporan tersebut tidak memiliki dasar hukum karena objek yang dipersoalkan berada di dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Amazing Tabara.
Menurut Agil, berdasarkan pengecekan titik koordinat di lapangan, lokasi yang menjadi objek laporan berada di dalam area konsesi PT Amazing Tabara. Oleh karena itu, ia berpendapat bahwa apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum di lokasi tersebut, pihak yang memiliki kepentingan hukum adalah perusahaan pemegang IUP, bukan perseorangan.
Selain itu, Agil juga mempertanyakan kedudukan hukum (legal standing) pelapor dalam perkara tersebut. Ia menyatakan bahwa pelapor tidak memiliki izin pertambangan maupun dokumen yang menunjukkan hak atas material tambang yang dipersoalkan.
“Menurut pemahaman kami, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, kegiatan pemanfaatan mineral harus dilakukan berdasarkan izin yang diberikan negara. Karena itu kami menilai laporan ini perlu diuji secara cermat dari aspek hukum,” ujar Agil.
Atas dasar tersebut, Agil meminta penyidik Polsek Obi melakukan penilaian secara objektif terhadap seluruh fakta dan dokumen yang telah disampaikan selama proses pemeriksaan. Ia berharap penyelidikan dilakukan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Laporan ini kami nilai tidak berdasar karena objek yang dipersoalkan berada di dalam wilayah konsesi resmi PT Amazing Tabara. Kami berharap penyidik dapat menilai perkara ini secara objektif berdasarkan fakta dan ketentuan hukum,” katanya.
Agil juga menyampaikan apresiasi kepada penyidik Polsek Obi yang telah memberikan kesempatan kepadanya untuk memberikan klarifikasi. Ia berharap proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan menjunjung tinggi asas kepastian hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak pelapor maupun penyidik Polsek Obi terkait tanggapan atas pernyataan terlapor tersebut. Untuk memenuhi asas keberimbangan, media masih berupaya menghubungi pihak pelapor dan kepolisian guna memperoleh konfirmasi lebih lanjut.
(Tim Red)








