
Barang Bukti Disimpan Dalam Ban Mobil viral tanggal 10/7/2026
Lamandau, Kalimantan Tengah,, patroli 86.com ,, 2026
Polres Lamandau berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 3,2 Kilogram.
Pengungkapan ini dilakukan setelah adanya informasi bahwa jalur perbatasan Kalimantan Barat – Kalimantan Tengah diduga menjadi lintasan pengiriman narkoba Dalam Ban
Press Conference yang digelar, terlihat sejumlah pejabat dari Polri, TNI, Kejaksaan dan pihak terkait menunjukkan barang bukti sabu yang dikemas dalam beberapa paket kecil dan disimpan di dalam ban mobil.ujarnya depan publik
Berdasarkan papan keterangan saat konferensi pers, total barang bukti yang diamankan adalah SABU 3,2 KG
Kapolres Lamandau dalam keterangannya menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan pengedar di atasnya. Pelaku dijerat dengan UU Narkotika dengan ancaman hukuman berat.katanya
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya di wilayah perbatasan Kalbar-Kalteng, untuk aktif melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.
Catatan Redaksi Media Patroli http://86.com:*
Informasi dan foto dari kegiatan Press Conference Polres Lamandau.
Redaksi mendukung penuh langkah *Polri, TNI, dan BNN* dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah perbatasan.
Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dan segera melapor ke 110 atau BNN jika mengetahui adanya peredaran narkoba.
Harapan:
Semoga pengungkapan 3,2 Kg sabu ini dapat memutus mata rantai peredaran narkoba dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika
(Thomas dp kaperwil Kalbar)






