
Sidoarjo,, patroli 86.com ,, Selasa 11 Juli 2026— Seorang jurnalis berinisial BPR melaporkan dirinya menjadi korban serangkaian tindakan mengganggu keamanan dan kenyamanan yang diduga berlangsung sejak tahun 1998 hingga saat ini. Namun setelah melalui proses penyelidikan yang berlangsung hampir dua tahun, kepolisian Resor Kota Sidoarjo baru mengeluarkan surat pemberitahuan penghentian penyelidikan dengan alasan peristiwa yang dilaporkan bukan merupakan tindak pidana dengan dokumentasi bukti yang mengunung.
Berikut adalah rincian peristiwa, proses hukum, serta dasar aturan yang terlibat dalam kasus ini:
Kronologi Kejadian
Berdasarkan keterangan pelapor, rangkaian peristiwa dimulai sejak tahun 1998, di mana ia menduga menjadi sasaran tindakan:
-Penyadapan yang diduga menggunakan apa yang disebut sebagai “alat sadap biologis”, yang menimbulkan keluhan fisik seperti rasa panas dingin, pusing, mual, hingga gangguan tidur, ganguan psikologis lain dan rencana pembunuhan berencana.
– Teror dan ancaman, termasuk ancaman pembunuhan yang disampaikan melalui pesan WhatsApp, panggilan telepon, panggilan video, serta seluruh akun media sosial miliknya yang membahas tentang detail isi terkait isu Alat Sadap Biologis.
– Tindakan merugikan materiil, berupa dugaan pencurian, penipuan, serta kerugian finansial akibat rencana yang diduga disusun oleh pihak yang terencana dan diketahui.
Pelapor kemudian mendatangi Polres Sidoarjo untuk melaporkan peristiwa tersebut melalui meja pelayanan SPKT. Selama tiga minggu berturut-turut setiap hari, ia berkonsultasi dengan petugas piket untuk menyusun dan melengkapi seluruh berkas serta bukti pendukung, hingga disepakati untuk digabungkan menjadi satu laporan lengkap.
“Karena kronologi mas nya ada keterkaitan satu antara lain juga beberapa kejadian banyak pihak atau oknum utama yang ikut serta dalam kegiatan termasuk mas nya adalah titik pusat sorotan seluruh informasi jadi kronologi mas nya nantinya bisa menjadi informasi pokok untuk pengungkapan kasus ini” Ujar penyidik piket SPKT dari Polresta Sidoarjo tahun 2024.
Pada minggu kelima, seluruh dokumen dan bukti diserahkan ke bagian Tata Usaha Polres Sidoarjo. Penyidik pertama yang menangani kasus ini adalah Bripka Toni, yang terus berkoordinasi dengan pelapor guna menerima penambahan data dan bukti baru yang diperbaharui setiap waktu karena gangguan terus berjalan tiap detik.
Selama proses berlangsung hampir dua tahun, pelapor juga telah menyampaikan aduan dan permohonan pengawasan ke berbagai jenjang kepolisian, antara lain:
– Kasiwas Polres Sidoarjo
– KBO Reskrim Polres Sidoarjo
– Propam Polres Sidoarjo dan Propam Polda Jawa Timur
– Kasiwas Krimum Polda Jatim
– Ditresiber, Krimsus, Binmas, dan SPRIM Polda Jawa Timur
Namun setelah terjadi pergantian penyidik menjadi Briptu Miftakhul Rizali, kasus ini kemudian diputuskan untuk dihentikan proses penyelidikannya melalui Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) dan Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan tertanggal 12 Juni 2026. Surat pemberitahuan resmi disampaikan kepada pelapor pada 15 Juni 2026.
Pelapor menyampaikan kebingungannya, mengingat saat pemeriksaan awal seharusnya didampingi kuasa hukum dari dua pengacara dari organisasi berbeda yang sudah menjadi kuasa hukum pelapor, namun kuasa hukum tersebut tidak dipanggil. Ia juga mempertimbangkan bahwa kasus ini bukanlah perkara perdata yang dapat dihentikan semata, melainkan mengandung unsur tindak pidana yang wajib ditindaklanjuti.
Isi Resmi Surat Polres Sidoarjo
Dalam surat bernomor B/640/VI/Res.1.24/2026/Satreskrim tertanggal 15 Juni 2026, ditandatangani oleh Ajun Komisaris Polisi Achmad Dwi Medianto selaku Wakil Penyidik, disebutkan bahwa:
“Penyelidik telah melakukan gelar perkara terhadap pengaduan masyarakat tersebut sehingga dihentikan penyelidikannya dengan alasan terhadap hasil penyelidikan yang dilaksanakan oleh penyidik peristiwa yang diadukan bukan merupakan tindak pidana.”
Surat ini juga merujuk pada dasar hukum yang digunakan, antara lain:
– Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
– Pasal 3 dan Pasal 618 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP);
– Pasal 19 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 79, Pasal 83, serta Pasal 361 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHP terbaru.
Pasal Hukum yang Diduga Terlanggar
Berdasarkan kronologi yang disampaikan pelapor, terdapat beberapa pasal yang relevan menurut peraturan hukum yang berlaku di Indonesia tahun 2026, antara lain:
1. Pasal 31 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2024 tentang Tindak Pidana Siber
Mengatur larangan penyadapan, pemantauan, atau perekaman komunikasi orang lain tanpa izin sah, yang diancam dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 800 juta.
2. Pasal 335 KUHP (Revisi 2025)
Mengatur ancaman kekerasan atau ancaman pembunuhan terhadap orang lain, yang diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
3. Pasal 337 KUHP (Revisi 2025)
Mengatur tindakan mengganggu ketenangan atau menimbulkan rasa takut pada orang lain, yang dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
4. Pasal 340 dan 341 KUHP (Revisi 2025)
Mengatur tindakan pencurian dan penipuan yang menimbulkan kerugian harta benda orang lain.
5. Pasal 35 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Jika terdapat keterkaitan dugaan penggunaan zat atau alat yang diklaim sebagai “alat sadap biologis” yang mengandung unsur alat sadap perlengkapan monitor hacker yang terlarang.
Posisi Pelapor dan Langkah Selanjutnya
Pelapor menyatakan belum menerima penjelasan rinci mengenai mengapa peristiwa yang mengandung unsur ancaman, penyadapan, dan kerugian materiil dinyatakan bukan tindak pidana. Ia berpendapat bahwa menurut hukum acara pidana, kasus semacam ini tidak dapat dihentikan hanya atas permintaan pelapor, melainkan harus dilanjutkan dan dilaporkan ke jenjang yang lebih tinggi jika ditemukan indikasi pidana atau kasus tidak jelas.
Sesuai dengan Pasal 618 KUHAP yang menjadi dasar dalam surat pemberitahuan tersebut, pelapor masih memiliki hak hukum untuk mengajukan *keberatan* terhadap keputusan SP3 ini ke Kepala Kepolisian Resor atau Kepala Kepolisian Daerah setempat paling lambat 14 hari sejak menerima surat pemberitahuan namun setelah disomasi berulang 3x tidak ada tanggapan dan pihak Polresta sidoarjo maupun Kapolres Sidoarjo memilih untuk diam.
Disusun berdasarkan dokumen resmi Polres Sidoarjo tertanggal 15 Juni 2026 dan keterangan kronologi yang disampaikan pelapor.








