
*LOMBOK TIMUR, NTB* – patroli 86.com ,Kantor Desa Gelora, Kecamatan Sikur, Kabupaten Lombok Timur, menjadi contoh pelayanan publik yang ramah dan transparan di tingkat desa. Sikap humanis perangkat desa membuat warga merasa mudah dan nyaman saat mengurus administrasi pertanahan, khususnya alas hak dan hibah tanah.
Hal tersebut disampaikan Faozil Akbar Tanjung, perangkat Desa Gelora, saat ditemui di kantornya, Senin (13/7/2026). Ia menegaskan bahwa seluruh prosedur pengurusan alas hak hingga penerbitan surat hak milik, serta pembuatan hibah, telah diatur dalam Peraturan Desa (Perdes).
“Untuk pengurusan alashak sampai penerbitan surat hak milik tanah, biayanya disesuaikan dengan luas tanah. Begitu juga untuk pembuatan dan pengurusan hibah, sesuai Perdes yang berlaku di Desa Gelora sudah ada ketetapan biayanya,” jelas Faozil.
Senada, Sekretaris Desa Gelora, Rina Marlina, S.H., menambahkan bahwa transparansi menjadi prinsip utama pelayanan. Dengan keterbukaan informasi sejak awal, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap pungutan di luar ketentuan.
“Setiap warga yang datang kami jelaskan dulu alurnya, syarat-syaratnya, dan besaran biayanya sesuai objek tanah. Tujuannya agar pelayanan ini bersih, tidak ada calo, dan masyarakat benar-benar dilayani,” ujar ibu Rina.
Bukti nyata dari pelayanan tersebut dirasakan Ibu Rakhmah, warga Desa Gelora. Ia berhasil mengurus alas hak untuk tanah seluas 8 are melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dengan biaya administrasi Rp250.000 sesuai ketentuan desa.
“Kami ingin masyarakat merasa dilayani, bukan dipersulit. Kalau ada yang belum paham, kami jelaskan sampai paham. Semua ada aturannya dan kami jalankan sesuai Perdes,” tambah Faozil.
Langkah Desa Gelora ini sejalan dengan komitmen Pemerintah Kabupaten Lombok Timur dalam mendorong tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel dan berpihak pada masyarakat.
Dengan adanya kepastian prosedur, besaran biaya, dan pelayanan tanpa diskriminasi, diharapkan pengurusan alas hak dan hibah tanah di Desa Gelora dapat berjalan lebih tertib, memberikan rasa aman, serta kepastian hukum bagi warga.








