
Halmahera Selatan // Patroli86.com // – Seorang warga Desa Kubung berinisial SB melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan perampasan yang dialaminya ke Polres Halmahera Selatan,Senin/14/7/2026.
Berdasarkan keterangan korban, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa dini hari saat dirinya melintas di Desa Belang-Belang, Kecamatan Bacan, dalam perjalanan menuju Desa Kaputusan dari arah Labuha.
Korban mengaku sempat dihadang oleh sekelompok orang yang kemudian diduga melakukan pengeroyokan terhadap dirinya. Menurut pengakuan korban, aksi tersebut diduga dilakukan oleh seorang berinisial DD bersama sejumlah rekannya. Namun demikian, dugaan tersebut masih sebatas keterangan dari pihak pelapor dan menjadi bagian dari materi penyelidikan kepolisian.
Selain mengalami dugaan penganiayaan, SB juga mengaku kehilangan sejumlah barang miliknya. Di antaranya kunci sepeda motor dan lampu sorot yang dibawanya diduga diambil saat kejadian berlangsung.
Akibat insiden tersebut, SB mengaku mengalami luka memar di beberapa bagian tubuh, luka pada lutut, luka di bagian dalam bibir, serta luka di pelipis mata. Ia juga mengeluhkan rasa sakit di sekujur tubuh akibat dugaan pengeroyokan yang dialaminya.
Merasa menjadi korban tindak pidana, SB kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Halmahera Selatan pada Selasa (14/7/2026). Ia berharap aparat kepolisian dapat segera melakukan penyelidikan, mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat, serta memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Polres Halmahera Selatan melalui Kasi Humas menyampaikan bahwa laporan korban telah diterima dan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku. Kepolisian akan melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan para pihak, memeriksa saksi-saksi, serta mencari alat bukti guna mengungkap secara jelas peristiwa yang dilaporkan.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penanganan perkara masih berlangsung. Dugaan keterlibatan DD maupun pihak lainnya masih menunggu hasil penyelidikan dan belum dapat disimpulkan sebagai fakta hukum. Kepolisian mengimbau seluruh pihak untuk menahan diri dan mempercayakan penanganan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum agar proses penyelidikan dapat berjalan secara objektif dan profesional.
(Tim Red)







