
Polda Bali – patroli 86.com ,, Polres Tabanan – Humas Tabanan. Satresnarkoba Polres Tabanan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika dengan mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Baturiti. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Selasa (14/7/2026), petugas berhasil mengamankan dua pria berinisial K.A.S. (31) dan I.W.B.A. (33) yang diduga berperan sebagai pengedar sabu. Dari hasil operasi tersebut, polisi menyita tiga paket sabu dengan berat keseluruhan 0,76 gram bruto atau 0,46 gram netto, beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang menyebut kedua pelaku kerap terlibat dalam peredaran sabu di wilayah Tabanan. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Tabanan AKP I Ketut Ananta, S.H. memerintahkan tim opsnal melakukan penyelidikan. Setelah memastikan identitas dan keberadaan para terduga pelaku, petugas mengamankan K.A.S. di kediamannya di wilayah Selemadeg. Dari hasil pemeriksaan telepon genggam miliknya ditemukan petunjuk lokasi penempelan sabu yang mengarah kepada pelaku lainnya, I.W.B.A.
Tim kemudian bergerak mengamankan I.W.B.A. di rumahnya dan kembali menemukan petunjuk melalui telepon genggam yang bersangkutan. Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan pencarian di beberapa titik di wilayah Baturiti dan Angsri hingga berhasil menemukan tiga paket sabu yang disembunyikan dengan sistem tempel. Kedua tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan milik mereka yang rencananya akan diedarkan. Selain sabu, polisi turut mengamankan telepon genggam, alat hisap sabu, sepeda motor, uang tunai yang diduga hasil operasional, serta barang bukti lainnya.
Seijin Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polres Tabanan AKP I Ketut Ananta, S.H. mengatakan”Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tabanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Satresnarkoba juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. Diketahui, salah satu tersangka berinisial I.W.B.A. merupakan residivis kasus narkotika yang baru bebas pada Januari 2026. Polres Tabanan mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna bersama-sama memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Tabanan.
Humas Polres Tabanan






